Notification

×

Iklan

Iklan

PY Diduga Korban, Bukan Pelaku: Jaksa Tak Ajukan Replik, Pembelaan Minta Bebas Murni

Senin, 14 Juli 2025 | Juli 14, 2025 WIB Last Updated 2025-07-14T14:40:18Z



Makasaar Celebes Post, – Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran UU Pornografi dengan terdakwa (PY) kembali digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jalan Raden Ajeng Kartini Kota Makassar Menindaklanjuti, Dalam agenda sidang pledoi (pembelaan) tersebut, tim kuasa hukum PY secara tegas menyampaikan bahwa kliennya adalah korban yang justru dikriminalisasi oleh oknum aparat penegak hukum. Senin, 14/07/2025.

Agung Gunawan S.H, Ketua dpw (LSM) Lembaga Swadaya Masyarakat, (LPK) Lintas Pemburu Keadilan, menggelar Jumpa Pers Di salah satu Warkop Coffee Station-CS di Jalan Daeng Tata Raya Makassar Mengatakan, kejanggalan - kejanggalan yang terjadi sejak proses awal penetapan tersangka hingga ke meja hijau.

“PY ini adalah korban yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Makassar atas laporan dari saudari Elfrida. Padahal, kasus ini merupakan delik aduan yang seharusnya tidak bisa diproses tanpa adanya kerugian nyata dari pelapor,” Ungkap pendamping hukum.

Ia menambahkan bahwa tidak ada kerugian apapun yang dialami pelapor, sebab barang bukti berupa video yang dijadikan dasar laporan merupakan video yang dikirimkan atas permintaan Roy, salah satu pelaku yang sudah divonis dalam perkara sebelumnya.

“Video itu bukan milik Elfrida, dan faktanya, Elfrida, Roy, dan Emma sudah diputus bersalah oleh hakim dalam sidang sebelumnya dan masing-masing dijatuhi hukuman sembilan bulan. Jadi siapa sebenarnya yang menjadi korban?” Tegasnya.

Tim pendamping juga menyoroti bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memberikan tanggapan atau replik terhadap pledoi dari tim kuasa hukum PY.

“Jaksa tidak memberikan replik. Artinya, mereka menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini. Kami harap hakim bisa membuka hati dan pikiran, karena jelas PY adalah korban yang dipaksa mengirim video, dan itu sudah diakui oleh Roy di persidangan,” Tambahnya.

Pihak pendamping hukum berharap hakim bisa mengambil keputusan yang seadil-adilnya dan tidak mengorbankan PY untuk kedua kalinya.

“Hakim adalah perwakilan dari tangan Tuhan di dunia. Kami harap putusan nanti akan membebaskan PY dari segala dakwaan,” Pungkasnya. *411U.

Sumber :  *Agung.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update