Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Laporan Mandek, Agama Anak Diubah: Tanty Rudjito Bongkar Skandal Hukum di Makassar

Selasa, 15 Juli 2025 | Juli 15, 2025 WIB Last Updated 2025-07-15T10:32:14Z



Makassar Celebes Post, — Nasib tragis menimpa Tanty Rudjito (29) Tahun, ibu muda asal Kota Makassar, yang menjadi korban kekerasan, kehilangan hak asuh anak, hingga mendapati identitas anak kandungnya diubah secara sepihak oleh pihak tak bertanggung jawab. Ironisnya, perjuangan hukumnya selama lebih dari setahun justru berujung jalan buntu.

Tiga laporan pidana yang diajukan ke aparat penegak hukum sejak Januari 2024 hingga kini tak satupun berbuah keadilan. Tanty menduga ada praktik maladministrasi serius hingga pengabaian prosedur dalam penanganan kasusnya. Ia pun membawa kasus ini ke Ombudsman RI Perwakilan Sulsel dan menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA RI) di Jakarta pada Senin, 15/07/2025.

Tiga Laporan, Tiga Mandek
Berikut tiga laporan pidana yang diajukan Tanty, namun tak satupun menunjukkan penyelesaian:

LP/B/46/I/2024/SPKT/POLSEK TAMALATE/POLRESTABES MAKASSAR Kasus: Kekerasan fisik
Status: P21 sejak Desember 2024, namun belum dilimpahkan ke kejaksaan hingga kini.

STBL/110/III/2024/POLDA SULSEL/RESTABES MAKASSAR
Kasus: Dugaan perampasan anak
Status: Terhenti di tahap pemeriksaan saksi ahli yang tak kunjung dilakukan.

LI/106/X/RES.1.24/2024/RESKRIM – STPL/1206/X/RES.1.24/2024/RESKRIM
Kasus: Pengubahan identitas anak secara sepihak Status: Tidak ada perkembangan kasus.

Dugaan Maladministrasi: Perkara Anak Malah Dipindah ke Unit Tak Relevan

Tanty mengungkap kejanggalan saat kasus perampasan anak yang semula ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polrestabes Makassar, justru dipindahkan ke Unit Tahbang (Tahanan dan Barang Bukti) setelah penyidik dimutasi.

“Logikanya, kalau penyidik pindah, berkas tetap di unit yang sesuai. Tapi ini malah dibawa ke unit yang tidak ada kaitannya. Ini perkara anak, bukan barang bukti,” Tegas Tanty.

Petunjuk Gelar Perkara Diabaikan: Saksi Ahli Tak Diperiksa
Dalam gelar perkara yang digelar Polda Sulsel, penyidik diminta memeriksa saksi ahli pidana. Namun, hingga saat ini, tidak ada tanda-tanda pelaksanaan.

“Saya curiga mereka menunggu saya bayar sendiri. Kalau negara tak mau biayai saksi ahli, keadilan ini milik siapa?” Ucapnya getir.

Tanty menuding adanya pembiaran dan rendahnya komitmen aparat penegak hukum, terutama terhadap perempuan dan masyarakat yang tidak memiliki kekuatan finansial.

Dua Putusan Pengadilan Menangkan Tanty, Tapi Anak Tak Dikembalikan
Tanty dua kali memenangkan gugatan perdata terkait hak asuh anak, namun keputusan tersebut tak kunjung dieksekusi:

Putusan PN Makassar No: 344/Pdt.G/2024/PN Mks (13 Februari 2025) Amar putusan: Menolak seluruh gugatan Rudianto alias Fery.

Putusan PT Makassar No: 131/PDT/2025/PT MKS (8 Mei 2025)
Amar putusan: Menguatkan putusan PN Makassar.

“Sudah dua kali saya menang, tapi anak saya tak kunjung dikembalikan. Negara diam saja. Untuk apa saya berjuang kalau hukum hanya sekadar tulisan?” Katanya dengan mata berkaca-kaca.

Identitas Anak Diubah, Nama Ibu dan Agama Dihilangkan
Tanty juga mengungkap skandal kependudukan, di mana akta lahir dan kartu keluarga anaknya diterbitkan Dinas Dukcapil tanpa persetujuannya. Nama orang tua diganti, bahkan agama anak turut diubah.

“Saya masih hidup, tapi nama saya dihapus dari akta anak saya. Agamanya pun diubah. Ini kejahatan administratif serius. Negara tak boleh tinggal diam,” Tegasnya sambil menunjukkan dokumen asli.

Negara Harus Hadir, Korban Tak Boleh Dituntut Biayai Keadilan
Tanty telah menyerahkan seluruh dokumen pendukung—SP2HP, surat gelar perkara, dan permohonan pendampingan hukum—kepada Ombudsman RI dan KemenPPPA RI. Ia hanya ingin satu hal: anaknya kembali.

“Kalau korban harus cari saksi sendiri, bayar ahli sendiri, antar surat sendiri—buat apa ada negara? Saya hanya ingin anak saya kembali. Itu saja,” Tegasnya.

Penegak Hukum Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polrestabes Makassar, Polsek Tamalate, maupun Kejaksaan Negeri Makassar belum memberikan klarifikasi terkait lambannya proses hukum dalam perkara ini.

Kasus Tanty Rudjito menjadi potret kelam bagaimana sistem hukum bisa abai pada korban perempuan dan anak. Bila dibiarkan, ini menjadi preseden berbahaya: bahwa keadilan hanya milik mereka yang kuat secara ekonomi dan punya kuasa. *411U.

Laporan  : *Restu.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update