![]() |
Kondisi Barang Bukti |
Gowa, Celebes Post — Upaya panjang aparat kepolisian dalam memburu pelaku penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor akhirnya membuahkan hasil. Seorang perempuan bernama Ulfa Junia Jalil Dg Kebo (25), warga Dusun Lambengi, Desa Bontoala, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berhasil ditangkap oleh Tim Black Horse Polsek Pallangga, pada Minggu malam, 27 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WITA.
Ulfa ditangkap di rumahnya setelah hampir dua bulan bersembunyi. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut atas dua laporan polisi sebelumnya, yakni LP/B/79/VII/2025 tertanggal 5 Juni 2025 dan LP/B/84/VII/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang dilayangkan korban di Polsek Pallangga, Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan.
Modus Gadai Kendaraan: Uang Dibawa, Barang Raib
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, IPDA Syamsuar, menjelaskan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah skema titip gadai kendaraan bermotor. Dalam praktiknya, pelaku menerima kendaraan dari korban untuk digadaikan, namun tanpa seizin pemilik kendaraan, kendaraan tersebut justru dipindahtangankan ke pihak lain.
“Ketika pemilik kendaraan hendak menebus, kendaraan tidak kunjung dihadirkan. Uang tebusan justru digunakan untuk berfoya-foya dan membayar utang pelaku,” ujar IPDA Syamsuar kepada Celebes Post.
Menurutnya, Ulfa bukan beraksi seorang diri, melainkan diduga kuat menjadi bagian dari jaringan penipuan dan penggelapan yang terorganisir. Upaya penangkapan sebelumnya kerap menemui jalan buntu karena pelaku kerap berpindah-pindah tempat dan dilindungi oleh jejaringnya.
Puluhan Korban dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian menyebut telah menerima puluhan laporan dari korban yang tersebar tidak hanya di wilayah hukum Polsek Pallangga, namun juga di wilayah lain. Untuk itu, penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan ini.
“Kami masih melakukan pengembangan. Tidak menutup kemungkinan ada kaki tangan atau pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tegas IPDA Syamsuar.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 4 Tahun Penjara
Kini, Ulfa telah diamankan di Mapolsek Pallangga dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap skema penitipan atau gadai kendaraan yang tidak jelas legalitasnya. Penegakan hukum terhadap kasus ini menjadi prioritas demi menghindari jatuhnya korban baru.
Laporan: MDS
Redaksi: Celebes Post
Tanggal Terbit: 29 Juli 2025