Notification

×

Iklan

Iklan

Aksi Besar Partai Buruh Sulsel: 6 Tuntutan Menggema di 8 Titik Makassar

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T11:20:14Z



Makassar Celebes Post Sulsel, - Omnibus Law Cipta Kerja kembali menjadi bara perlawanan. Sejak disahkan pada 2020, regulasi yang digadang-gadang pemerintah mampu membuka lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan justru melahirkan problem baru: gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK), upah murah, serta beban pajak yang menjerat pekerja.


Kekecewaan itu kini mewujud dalam aksi nyata. Partai Buruh Exco Sulawesi Selatan menyatakan siap menggelar aksi massa besar pada Kamis, 28 Agustus 2025, dengan menyasar delapan titik strategis di Makassar, termasuk Kantor Gubernur, DPRD Provinsi Sulsel, DPRD Kota Makassar, hingga PT Indomarco Prismatama.


Ketua Exco Partai Buruh Sulsel, Akhmad Rianto, SH, menegaskan Omnibus Law sejak awal hanya proyek politik yang mengorbankan buruh demi kepentingan modal.


"Buruh dipaksa menerima upah murah, kontrak tak berkesudahan, outsourcing yang dilegalkan, hingga potensi hilangnya hak pesangon. Omnibus Law bukan solusi, melainkan alat pemerasan terhadap tenaga kerja,” Ujarnya.


Rianto mengingatkan kembali Putusan Mahkamah Konstitusi 2021 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat, namun hingga kini tidak digubris oleh pemerintah maupun DPR.


Empat tahun berlalu, kondisi buruh justru makin terpuruk. PHK massal merebak di berbagai sektor, sementara kenaikan upah jauh dari layak.


"Bayangkan, gaji kecil masih dipotong pajak, THR kena pajak, pesangon kena pajak, bahkan perempuan menikah pun dikenakan pajak. Sementara korupsi merajalela,” Kritik Rianto.


Sekretaris Exco, Fadli Yusuf, menegaskan perjuangan ini bukan semata isu buruh, melainkan perjuangan rakyat. “Ketidakadilan struktural ini menyengsarakan bangsa. Negara lebih berpihak pada investor daripada pekerja. Karena itu kami mengajak rakyat bersatu,” Tegasnya.


Respons DPRD Sulsel

Aksi di Gedung DPRD Sulsel disambut oleh DR. Ir. H. Mahmud, S.T., M.M., MSP., MT dari Fraksi NasDem yang juga duduk di Komisi E (membidangi ketenagakerjaan). Ia mengaku bangga menerima aspirasi Partai Buruh langsung di masa reses.


“Kehadiran saudara-saudara dari Partai Buruh adalah bagian penting demokrasi. Aspirasi ini akan saya perjuangkan,” Kata Mahmud.


Mahmud menegaskan DPRD siap membuka ruang dialog dan memanggil perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan, terutama terkait UMP dan praktik outsourcing.


"Jika ada perusahaan tidak patuh, silahkan laporkan. Komisi E akan memanggil bahkan menghadirkan mereka ke DPRD. Outsourcing yang merugikan buruh harus kita review ulang,” Tegasnya.


Ia juga memastikan enam tuntutan Partai Buruh akan diperjuangkan, baik melalui kewenangan provinsi maupun diteruskan ke pusat.


Enam Tuntutan Buruh Sulsel

1. Naikkan Upah Minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5% serta UMSK plus 0,5%–5%.


2. Stop PHK massal dengan membentuk Satgas PHK.


3. Reformasi pajak: naikkan PTKP Rp7,5 juta/bulan, hapus pajak pesangon, THR, JHT, dan pajak perempuan menikah.


4. Sahkan RUU Ketenagakerjaan tanpa Omnibus Law.


5. Sahkan RUU Perampasan Aset untuk memberantas korupsi.


6. Revisi RUU Pemilu: desain ulang sistem Pemilu 2029 agar lebih demokratis.


Aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan penanda gelombang perlawanan baru buruh Sulsel. Partai Buruh menegaskan buruh adalah tulang punggung ekonomi bangsa, dan jika hak mereka terus diabaikan, maka masa depan Indonesia ikut dipertaruhkan.


"Suara buruh adalah suara rakyat. Jika buruh terhimpit, maka rakyat pun sengsara. Perjuangan ini adalah jalan menuju Indonesia yang adil dan bermartabat,” Pungkas Rianto. (*411U).




Laporan : (Restu).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update