Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Megah Perkasa di Jantung Kota: Diduga Langgar Aturan, Pemkot Dinilai Tutup Mata

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T15:58:23Z
Plakat Tampak Depan


Makassar, Celebes Post Sebuah gudang besar milik PT Surya Megah Perkasa, distributor perlengkapan bayi dan kosmetik, yang berlokasi di Jalan Cendrawasih, Makassar, menjadi sorotan tajam publik. Aktivitas bongkar muat setiap hari dengan mobilitas truk kontainer di kawasan padat penduduk itu dinilai telah mengganggu ketertiban umum serta melanggar regulasi Pemerintah Kota Makassar yang melarang operasional gudang di dalam kota.


Gudang tersebut disebut dikelola oleh RAW, yang dikaitkan dengan pengusaha ternama Rusdy Galeri. Di lapangan, aktivitas operasional sehari-hari dikendalikan oleh seorang asisten lapangan bernama HDI. Warga sekitar mengeluhkan lalu lintas kendaraan besar yang keluar masuk, menimbulkan kemacetan dan keresahan sosial.


“Kalau hanya toko, kenapa mobil besar keluar masuk tiap hari? Ini jelas gudang besar, tapi mereka pura-pura jualan eceran supaya tidak disorot,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Terlihat Tampak Bukan Sebagai Gudang


Gudang Berkamuflase, Seolah Toko Grosir


Pantauan Celebes Post menunjukkan, gudang Surya Megah Perkasa berkamuflase seolah toko grosiran biasa. Dari luar, aktivitas penjualan ritel kecil ditampilkan untuk mengesankan hanya sebagai pusat distribusi skala ringan. Namun, di balik pintu besi besar, aktivitas bongkar muat dengan truk kontainer sedang hingga besar rutin berlangsung.


Melanggar Perwali No. 16 Tahun 2019


Keberadaan gudang ini diduga kuat melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang. Dalam Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perwali tersebut disebutkan secara tegas bahwa wilayah pergudangan hanya diperbolehkan di Kecamatan Biringkanaya dan Tamalanrea.


Dengan demikian, keberadaan gudang di Jalan Cendrawasih—yang berada di pusat kota dan kawasan padat permukiman—jelas bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Pelanggaran ini berimplikasi pada sanksi administratif hingga penutupan lokasi usaha.


Tidak Sesuai dengan RTRW Makassar 2024–2043


Lebih jauh, keberadaan gudang ini juga tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024–2043.


Dokumen RTRW tersebut menetapkan zonasi dan pola pemanfaatan ruang kota secara detail. Kawasan Jalan Cendrawasih diketahui tidak termasuk dalam zonasi pergudangan atau logistik skala besar, melainkan berada di area permukiman dan perdagangan ringan. Artinya, aktivitas gudang besar di lokasi tersebut berpotensi melanggar Perda RTRW yang berlaku.


Pemkot Dinilai Abai dan Lemah Pengawasan


Pemerhati kebijakan publik, Akbar Hidayat, S.H., M.H., menilai kasus ini adalah ujian serius bagi Pemkot Makassar.


“Ini bukan sekadar soal keluhan warga. Ini pelanggaran tata ruang dan regulasi yang terang benderang. Kalau Pemkot membiarkan gudang seperti ini tetap beroperasi, maka ada dua kemungkinan: ketidakmampuan atau pembiaran disengaja,” tegasnya. 

 

Ia menekankan agar Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin segera turun tangan menindak tegas.


“Tidak boleh ada tebang pilih. Jika satu pelaku usaha dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk dan merusak wibawa aturan,” tambah Akbar.


Desakan Pemanggilan dan Audit Izin Usaha


Aktivis lingkungan kota yang tergabung dalam Front Pembebasan Rakyat (FPR) juga angkat bicara. Ketua FPR, Alif Daisuri, mendesak Dinas Penataan Ruang, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP untuk segera memanggil pemilik gudang dan mengaudit seluruh dokumen perizinan.


“Kami mencium adanya dugaan pelanggaran izin usaha, IMB, hingga izin lingkungan. Kalau benar terbukti, pemerintah wajib menutup tempat ini,” tegasnya.


Transparansi dan Penegakan Aturan


Kini, masyarakat menanti sikap tegas Pemerintah Kota Makassar. Jika benar gudang Surya Megah Perkasa beroperasi di luar zonasi dan melanggar Perwali maupun RTRW, maka penutupan menjadi langkah wajib.


Keterlibatan nama besar di balik usaha ini, kata sejumlah pemerhati, tidak boleh menjadi alasan impunitas. Pemerintah Kota harus berdiri di atas kepentingan hukum dan publik, bukan tunduk pada kuasa modal.


Catatan Redaksi:


Redaksi Celebes Post terus menelusuri lebih dalam terkait izin usaha, IMB, dan dugaan pelanggaran lainnya. Jika Anda memiliki informasi tambahan, silakan hubungi redaksi kami atau kirim ke email redaksi.




@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update