![]() |
Husaen Idris (54) |
Gowa, Celebes Post — Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius. Kasus kekerasan yang menimpa seorang jurnalis di Kabupaten Gowa resmi bergulir ke ranah hukum, setelah korban bernama Husaen Idris (54) melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan ke Polres Gowa.
Peristiwa itu terjadi Rabu (27/8/2025) saat korban tengah meliput pembongkaran tembok di Perumahan BTN Bukit Manggarupi, Kecamatan Somba Opu. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor: LP/B/928/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL, korban diduga menjadi sasaran intimidasi hingga pemukulan oleh sekelompok orang.
Insiden bermula ketika Husaen merekam proses pembongkaran dengan izin resmi dari pihak developer. Namun, ia tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang, salah satunya seorang wanita bernama Hartati yang mengaku sebagai aparat berpangkat Kompol. Korban dilarang merekam dan dipaksa menghapus hasil liputannya.
Saat korban menolak, ponselnya dirampas secara paksa. Kekerasan pun berlanjut: Husaen mengaku mendapat satu kali pukulan di bagian wajah dan dua kali hantaman menggunakan balok kayu dari pelaku lain. Akibatnya, korban mengalami luka lebam pada paha kanan serta bengkak di tangan kiri, sebagaimana tertuang dalam laporan resmi kepolisian.
Serangan terhadap Pers
Asosiasi jurnalis di Sulawesi Selatan mengecam keras insiden ini. Mereka menegaskan bahwa tindak kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi karena merupakan bentuk serangan langsung terhadap kebebasan pers yang dijamin konstitusi.
“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi tindak kriminal murni. Aparat penegak hukum harus menindak siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika benar ada oknum berpangkat Kompol,” tegas salah satu pengurus organisasi pers kepada Celebes Post.
Publik Menanti Langkah Tegas Polisi
Hingga berita ini diturunkan, Polres Gowa belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait status hukum para terlapor. Publik kini menunggu langkah cepat dan transparan dari aparat kepolisian.
Kasus ini bukan hanya soal kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis, melainkan tamparan keras bagi demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Jika aparat hukum lamban, maka akan menambah preseden buruk: bahwa pekerja pers bisa diintimidasi dan dipukul hanya karena menjalankan tugasnya.
Redaksi: @mds