Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Luwu: Keluarga Tuntut Keadilan, Aparat Dinilai Lamban

Rabu, 20 Agustus 2025 | Agustus 20, 2025 WIB Last Updated 2025-08-20T04:10:52Z



Luwu CelebesPost, – Kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Kabupaten Luwu. Seorang remaja berusia 17 tahun meninggal dunia setelah diduga dianiaya oleh Irwan Sultan, Kepala Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara. Hingga kini, aparat kepolisian belum melakukan penangkapan, sementara keluarga korban terus menjerit menuntut keadilan. Rabu, 20/08/2025.


Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/167/V/2025/SPKT/POLRES LUWU/POLDA SULSEL tertanggal 31 Mei 2025, serta tindak lanjut SP2HP Nomor B/179 A.1.1/VI/2025/Reskrim, kepolisian telah menerima aduan dan melakukan penyidikan. Namun, lambannya penanganan perkara ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat mengenai profesionalitas dan komitmen aparat penegak hukum.


Luka di Tubuh Korban

Ruslan, ayah korban, mengungkapkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh anaknya sebelum menghembuskan napas terakhir.


“Di tubuh anak saya terdapat lebam pada bahu kiri dan kanan yang cukup luas. Pertanyaannya, apa motif seorang Kepala Desa datang ke RS Batara Guru mencari anak saya yang sedang terkapar di IGD? Apakah kedatangannya ke rumah sakit itu memang sudah direncanakan untuk menghabisi nyawa anak saya?” ungkap Ruslan dengan nada penuh amarah di hadapan wartawan.


Perspektif Hukum

Secara yuridis, dugaan penganiayaan ini memenuhi unsur tindak pidana kekerasan terhadap anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan tersebut menegaskan ancaman pidana 15 tahun penjara bagi pelaku apabila mengakibatkan luka berat, dan dapat diperberat hingga pidana seumur hidup atau mati jika korban meninggal dunia.


Selain itu, Pasal 351 Ayat (3) KUHP juga secara tegas mengatur ancaman pidana bagi pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian. Dalam perspektif ilmu hukum pidana, unsur causaliteit (hubungan sebab-akibat) menjadi kunci untuk membuktikan apakah perbuatan pelaku berakibat langsung pada kematian korban.


Kecaman Aktivis Sosial

Aktivis pemerhati sosial, Jupe, mengecam keras lambannya aparat dalam menangani kasus ini.


“Kalau benar pelaku adalah seorang Kepala Desa, maka aparat tidak boleh ragu. Kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius dan tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena jabatan. Undang-Undang Perlindungan Anak sudah jelas mengaturnya,” tegas Jupe (19/8/2025).


Ia juga menyoroti lemahnya kinerja UPTD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Luwu, yang dinilai abai menjalankan mandat kelembagaan.


“DP3A seolah hanya ada di papan nama. Padahal, secara normatif mereka wajib memberikan pendampingan psikologis, advokasi hukum, hingga tekanan moral kepada aparat penegak hukum. Ketiadaan peran mereka menunjukkan bentuk kelalaian kelembagaan yang fatal,” ujarnya.


Perspektif Sosiologis

Dari sisi sosiologi hukum, kasus ini memperlihatkan fenomena “No Viral, No Justice”, yakni hukum baru berjalan ketika mendapat sorotan publik. Padahal, menurut teori equality before the law, hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Ketidakadilan prosedural ini berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan memperkuat budaya impunitas bagi pejabat publik.


Harapan Keluarga dan Publik

Kasus ini kini mendapat perhatian luas. Masyarakat menanti langkah konkret Polres Luwu untuk membuktikan komitmen penegakan hukum yang adil dan transparan.


Bagi keluarga korban, keadilan bukan sekadar retorika, melainkan hak konstitusional sebagaimana dijamin Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”


Hingga berita ini diterbitkan, Kanit Reskrim Polres Luwu belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi awak media, baik melalui telepon maupun pesan singkat. (*411U).




Laporan : (*Restu).

Sumber : Orang Tua Korban.


Berita Video

×
Berita Terbaru Update