Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi dan Jaksa Tumbang di Praperadilan Ishak Hamzah

Kamis, 28 Agustus 2025 | Agustus 28, 2025 WIB Last Updated 2025-08-28T12:58:31Z


          Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah 

Makassar Celebes Post Sulsel, - Penantian panjang lima tahun akhirnya terjawab. Ishak Hamzah, cucu Soeltan bin Soemang, yang sejak 2023 dijerat status tersangka, kini memperoleh keadilan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar melalui putusan praperadilan nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Mks menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar, Unit Tahbang, tidak sah, cacat hukum, dan batal demi hukum.


Putusan yang dibacakan Kamis (28/8/2025) ini sekaligus menyatakan seluruh proses penyidikan terhadap Ishak Hamzah tidak memiliki kekuatan hukum. Termohon dalam perkara ini adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar dan Kejaksaan Negeri Makassar.


Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, dan martabat Ishak Hamzah, serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara.

           Ishak Hamzah Sujud syukur atas    

         Kemenangan melawan Polrestabes

         Makassar dan Kejaksaan Makassar 


Kuasa hukum Ishak, Wawan Nur Rewa, S.H., menyebut sejak awal kasus ini sarat dengan kejanggalan. Tuduhan penyerobotan tanah (Pasal 167 KUHP) dan penggunaan surat palsu (Pasal 263 ayat 2 KUHP) tidak memiliki dasar kuat.


“Bayangkan, lima tahun sejak 2023 klien kami dijadikan tersangka tanpa kepastian hukum. Reputasinya jatuh, hak-haknya terampas, dan hidupnya terkatung-katung. Hari ini pengadilan membuktikan bahwa kebenaran akhirnya menang,” Tegas Wawan.


Dalam amar putusan, majelis hakim PN Makassar mengabulkan seluruh permohonan pemohon, yaitu:


1. Menyatakan penetapan tersangka terhadap Ishak Hamzah tidak sah;


2. Menyatakan tidak sah semua keputusan terkait penahanan;


3. Memerintahkan penghentian penyidikan;


4. Memulihkan hak, harkat, dan martabat pemohon;


5. Menghukum termohon membayar biaya perkara.


Putusan ini dinilai sebagai koreksi penting atas praktik penegakan hukum yang diduga dijadikan alat kriminalisasi. Wawan menyampaikan apresiasi tinggi kepada PN Makassar yang telah menegakkan hukum dengan objektif.


“Putusan ini bukan hanya membebaskan klien kami, tapi juga memberi pesan kepada masyarakat bahwa keadilan masih ada dan hukum tidak boleh disalahgunakan,” Pungkasnya.


Bagi Ishak Hamzah, putusan ini menjadi titik balik. Lima tahun lamanya ia menjalani stigma sebagai tersangka tanpa kepastian hukum. Kini, namanya dipulihkan dan martabatnya dikembalikan. (*411U).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update