Makassar Celebes Post, — Pengadilan Negeri Makassar, menggelar sidang perdana praperadilan perkara nomor 29/Pid.Pra/2025/PN Makassar, antara pemohon Ishak Hamzah dan termohon Polrestabes Makassar serta Kejaksaan Negeri Makassar. Gugatan ini diajukan melalui kuasa hukum Wawan Nur Rewa, yang menuding proses hukum terhadap kliennya sarat dengan pelanggaran asas legalitas dan due process of law. Rabu, 13/08/2025 Kota Makassar..
Sidang yang dijadwalkan pagi tadi diwarnai absennya perwakilan Polrestabes Makassar. Menurut Wawan, ketidakhadiran itu menunjukkan indikasi lemahnya kesiapan termohon menghadapi proses peradilan. “ Mungkin mereka belum siap. Namun, ketidakhadiran bukan alasan untuk menghentikan proses ini. Praperadilan akan tetap berjalan, " Tegasnya.
Kuasa hukum Ishak Hamzah memaparkan adanya anomali dalam penyidikan, antara lain penetapan status tersangka serta penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang disertai surat perintah penyidikan (sprindik) berulang kali tanpa dasar hukum yang sah. Ia juga menilai keputusan Kejaksaan Negeri Makassar mengeluarkan P21 cacat formil dan materil karena tidak memenuhi unsur pembuktian yang objektif.
Dalam permohonan praperadilan ini, pemohon menggugat dua institusi sekaligus Polrestabes Makassar sebagai penyidik dan Kejaksaan Negeri Makassar sebagai penuntut umum—dengan tuduhan melanggar prinsip akuntabilitas, profesionalitas, dan proporsionalitas dalam penegakan hukum.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan pada Kamis, 21 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon. Wawan menegaskan pihaknya optimis. “ Kami meyakini hukum akan berpihak pada kebenaran, bukan pada kekuasaan. Keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan, ” Pungkasnya. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Ishak Hamzah.