![]() |
Rais Al Jihad dan Aswandi Hijrah |
Makassar, Celebes Post — Pelaksanaan sosialisasi program Pembelajaran Mendalam yang digelar oleh Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) Sulawesi Selatan menuai kritik keras. Sejumlah sekolah mengaku keberatan karena biaya kegiatan disebut dibebankan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Celebes Post, Selasa (20/8/2025), setiap sekolah hanya diminta mengutus dua guru dan satu kepala sekolah. Namun, biaya yang harus ditanggung pihak sekolah dikabarkan mencapai Rp14 juta.
“Kalau sekolah melaksanakan sendiri, tentu lebih efisien dan efektif. Tapi karena BBGTK sebagai penyelenggara, biaya justru membengkak. Ini sangat memberatkan sekolah,” ujar salah seorang kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.
Aktivis Pendidikan Nilai Ada Kejanggalan
Kritik juga datang dari kalangan aktivis pendidikan. Rais Al Jihad, Dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP), menilai penyelenggaraan sosialisasi tersebut menyisakan tanda tanya besar terkait transparansi dan mekanisme pembiayaan.
“Bagaimana mungkin hanya untuk mengutus tiga orang, sekolah harus mengeluarkan biaya hingga Rp14 juta. Jika benar dana BOS yang digunakan, jelas ini sangat riskan dan bisa masuk ranah penyalahgunaan anggaran. BBGTK seharusnya bertanggung jawab, bukan malah membebani sekolah,” tegas Rais.
Ia menambahkan, penggunaan dana BOS sebenarnya telah diatur secara ketat dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler. Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa dana BOS hanya dapat digunakan untuk mendukung kegiatan operasional non-personalia sekolah, mulai dari penyediaan sarana prasarana, kegiatan pembelajaran, hingga administrasi sekolah.
Lebih lanjut, pada Pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa penggunaan dana BOS harus dilakukan secara efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Artinya, apabila ada kegiatan eksternal yang justru membebani sekolah dengan biaya besar, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan.
Praktisi Hukum Ingatkan Jerat Pidana
Praktisi hukum Aswandi Hijrah, SH., M.H. dari Law Firm Keadilan Insan Nusantara menilai dugaan pembebanan dana BOS untuk membiayai sosialisasi BBGTK bisa masuk ranah hukum pidana korupsi jika terbukti ada penyalahgunaan anggaran.
“Dana BOS bersumber dari keuangan negara. Apabila penggunaannya tidak sesuai peruntukan, maka itu bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jelas mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan kewenangan dan merugikan keuangan negara dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun,” tegas Aswandi.
Ia menambahkan, pembebanan biaya hingga Rp14 juta hanya untuk tiga orang peserta sangat tidak masuk akal. “Jika benar sekolah dipaksa menggunakan dana BOS, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi sudah bisa dikategorikan sebagai dugaan penyalahgunaan wewenang. Aparat penegak hukum, baik kejaksaan maupun kepolisian, wajib turun tangan memeriksa,” ujarnya dengan nada geram.
Pihak BBGTK Belum Beri Penjelasan
Humas BBGTK Sulsel, Rusdi Embas, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan jawaban tegas terkait biaya maupun teknis pelaksanaan.
“Oh iye saya belum ada penjelasan detail dari penanggung jawab kegiatan. Lagi pertanyaan ta di atas itu tidak jelas. Coba baca ulang percakapan WA,” tulis Rusdi singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBGTK belum memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai jumlah peserta, besaran biaya, maupun jadwal resmi kegiatan.
Desakan Transparansi dan Investigasi
Rais Al Jihad dan Aswandi Hijrah sama-sama menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti di level kritik. Mereka meminta Kemendikbudristek untuk segera mengevaluasi BBGTK Sulsel, sekaligus mendesak aparat hukum melakukan investigasi menyeluruh.
“Sekolah jangan dijadikan sapi perah atas nama peningkatan mutu pendidikan. Kalau praktik seperti ini dibiarkan, maka akan terus terjadi pemborosan yang ujung-ujungnya merugikan negara dan dunia pendidikan,” pungkas Aswandi.
@Rizal/mds