Makassar CelebesPost, – Penanganan kasus kecelakaan maut yang menewaskan Muh. Fathir Al Falah di depan Markas Polrestabes Makassar menuai sorotan tajam. Pihak keluarga korban menilai kinerja aparat, khususnya Satlantas Polrestabes Makassar, terkesan lamban, tertutup, dan tidak menunjukkan itikad serius dalam menegakkan keadilan.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 14.29 WITA di Jl. Ahmad Yani, tepat di depan kantor polisi. Kecelakaan melibatkan sebuah mobil Wuling bernopol DD 1758 TZ dengan sepeda motor yang ditumpangi tiga remaja.
Akibat kecelakaan tersebut, Adiski Fauzan (pengendara) mengalami trauma, Daffa Ammar Zacky menderita luka serius pada pergelangan tangan, tubuh, dan pinggang, sementara Muh. Fathir Al Falah yang sempat menjalani operasi akhirnya meninggal dunia pada Minggu, 17 Agustus 2025 pukul 12.20 WITA di RS Akademis Makassar.
Keluarga Merasa Dibiarkan
Ironisnya, meski kecelakaan terjadi persis di depan Mako Polrestabes, pihak keluarga mengaku tidak pernah mendapat penjelasan resmi dari penyidik hingga 19 Agustus 2025.
“ Sejak kejadian hingga anak kami wafat, tidak ada satupun penyidik yang datang memberikan penjelasan. Kami merasa dibiarkan, padahal kasus ini terjadi tepat di depan kantor polisi, ” Tegas perwakilan keluarga almarhum.
Sikap bungkam aparat dinilai keluarga justru menimbulkan kecurigaan publik. Mereka mendesak Satlantas Polrestabes Makassar segera bersikap transparan, profesional, dan berani menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Tiga Tuntutan Keluarga
Keluarga korban menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
- Penyelidikan tuntas dan transparan sesuai aturan hukum.
- Akses terhadap rekaman CCTV dan hasil penyidikan agar keluarga mengetahui perkembangan kasus serta menghindari dugaan permainan hukum.
- Kepastian hukum bagi pihak yang lalai atau menjadi penyebab kecelakaan, dengan penerapan pasal pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Secara hukum, kecelakaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa dapat dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Sorotan Publik dan Tekanan Alumni
Pemerhati sosial sekaligus alumni SMPN 5 Makassar, Jupe, menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi aparat penegak hukum.
“ Jika polisi tak mampu menangkap pelaku, ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum. Apalagi kejadian tersebut terjadi tepat di depan Polrestabes Makassar. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada keadilan bila kasus seperti ini saja tidak segera dituntaskan? " Tegas Jupe.
Keluarga besar almarhum bersama para alumni SMPN 5 Makassar juga menyatakan siap turun langsung mencari pelaku jika aparat terus menunjukkan sikap lamban dan tidak transparan.
“ Bila polisi tak segera menangkap pelaku, maka keluarga dan seluruh alumni akan turun langsung mencari. Kami tidak ingin kasus ini dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, " Ujar salah satu kerabat korban.
Pertaruhan Marwah Institusi
Kasus ini kian menyita perhatian publik lantaran lokasi kejadian berada tepat di depan kantor polisi, namun justru menimbulkan kesan “jalan di tempat”.
Keluarga menegaskan, perjuangan mereka bukan sekadar mencari keadilan bagi almarhum Fathir, tetapi juga mempertanyakan komitmen Polrestabes Makassar dalam menjaga marwah institusi dan kepercayaan masyarakat.
“ Jika polisi sendiri tidak bisa transparan menangani kasus yang terjadi di depan markasnya, bagaimana masyarakat bisa percaya hukum ditegakkan dengan benar? " Pungkas pihak keluarga. (*411U).
Laporan : (*Jupe). Dikutip dari Sidikpolisinews.id