![]() |
Penelusuran Investigasi |
Medan, Celebes Post — Kepolisian menggerebek sebuah klinik bersalin di Jalan Bromo, Gang Sentosa, Kelurahan Tegal Sari II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatra Utara. Dalam operasi yang digelar Rabu (17/9/2025) itu, polisi mengamankan seorang bidan berinisial M bersama dua orang lainnya, terkait dugaan praktik jual beli bayi.
Terbongkar Karena Laporan Ayah Bayi
Kasus ini terungkap setelah seorang ayah melaporkan ke polisi lantaran tidak rela bayinya yang baru lahir dijual. Dari penggerebekan tersebut, selain bidan M, aparat juga menangkap seorang perempuan yang diduga ibu sang bayi serta MRT, pria berusia lebih dari 50 tahun yang disebut sebagai salah satu pemilik klinik.
Polisi turut mengamankan sepasang suami-istri, dua wanita, serta seorang bayi sebagai bagian dari barang bukti perdagangan bayi.
“Katanya bapak bayi itu yang ngadu karena enggak suka anaknya dijual. Sore itu sekitar delapan polisi datang ke klinik dan langsung membawa bidan M,” kata Mada Manurung, warga sekitar, Sabtu (20/9/2025).
Klinik Diduga Milik Keluarga Polisi
Informasi yang dihimpun warga, klinik bersalin tersebut diduga milik istri dan mertua seorang perwira polisi berinisial TS. Klinik itu bahkan disebut menggunakan nama istri perwira tersebut, YL.
“Setahu saya, Silaban (TS) berprofesi sebagai polisi. Tapi kayaknya enggak ada kedudukannya di kantor,” ujar seorang tetangga yang rumahnya bersebelahan dengan klinik.
Mada menambahkan, dugaan praktik jual beli bayi di klinik tersebut sudah berlangsung lama, terutama yang dilakukan oleh MRT.
Desakan Sidak dan Pengawasan IBI
Kasus ini menimbulkan reaksi keras masyarakat. Nezza Syafitri, aktivis perempuan dari GEMAK, mendesak Ikatan Bidan Indonesia (IBI) bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turun melakukan sidak.
“Modus-modus seperti ini tidak boleh dibiarkan. Kami minta IBI melakukan sidak ke Klinik Juliana di Jalan Bromo, bekerja sama dengan dinas terkait. Jangan sampai tutup mata,” ujar Nezza.
Ia juga meminta polisi menelusuri aliran dana dari praktik ilegal tersebut. “Kita minta aparat usut kekayaan klinik ini, apalagi diduga pemiliknya istri seorang polisi. Jangan ada perlindungan hukum bagi kejahatan,” tegasnya.
Aparat Kelurahan Mengaku Tidak Tahu
Sementara itu, Lurah Tegal Sari II, Tekad, bersama Kepala Lingkungan (Kepling) Nurul, mengaku tidak mengetahui adanya praktik jual beli bayi di wilayahnya.
“Gak tahu saya bang,” ujar Tekad singkat saat dikonfirmasi wartawan.
Aspek Hukum
Jika terbukti, praktik ini melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selain itu, bidan terancam sanksi etik dan pencabutan izin praktik sesuai UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Standar Profesi Bidan.
@Ptt