Notification

×

Iklan

Iklan

Api Anarki di Gedung DPRD: Polisi Tetapkan 11 Tersangka, Ancaman Hukuman Seumur Hidup Mengintai

Kamis, 04 September 2025 | September 04, 2025 WIB Last Updated 2025-09-03T17:29:04Z

Didik. S (Kabid Humas)


Makassar, Celebes Post Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) resmi menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar. Perkembangan terbaru ini diumumkan pada Rabu (3/9/2025) oleh jajaran Polda Sulsel.


Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol. Didik Supranoto, mengungkapkan bahwa dari total tersangka, tiga orang terlibat dalam aksi pembakaran di Kantor DPRD Provinsi Sulsel, sementara delapan orang lainnya terlibat dalam peristiwa serupa di Kantor DPRD Kota Makassar.


“Seluruh tersangka saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Didik.


Siapa Saja yang Jadi Tersangka?


Polda Sulsel membeberkan identitas 11 tersangka dengan inisial, yakni:

  • M alias N (36)

  • M.A.S. (20)

  • A.Z. (18)

  • G.S.L. (18)

  • M.S. (23)

  • S.M. (22)

  • R. (19)

  • M.A.A. (22)

  • M.I.S. (17)

  • R. (21)

  • Z.M. (22)

Pasal Berlapis untuk Para Pelaku


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis karena keterlibatan mereka dalam perusakan, pencurian, hingga pembakaran. Beberapa pasal yang disangkakan antara lain:


  • Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

  • Pasal 362 dan 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman 5 hingga 7 tahun penjara.

  • Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.


Mengapa Kasus Ini Penting?


Kerusuhan yang berujung pada pembakaran dua kantor legislatif di Sulawesi Selatan ini dinilai sebagai bentuk anarki yang mengancam demokrasi dan ketertiban umum. Peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga menjadi catatan kelam dalam perjalanan politik daerah.


Bagaimana Langkah Selanjutnya?


Kombes Pol. Didik memastikan bahwa penyidikan belum berhenti pada 11 tersangka. Aparat masih mendalami kemungkinan adanya aktor lain di balik kerusuhan tersebut.


“Proses pengembangan perkara masih dilakukan, dan kami pastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya menegaskan.


Dengan demikian, publik kini menunggu konsistensi aparat penegak hukum dalam membongkar jaringan serta motif yang mendorong aksi brutal hingga berujung pada pembakaran simbol kedaulatan rakyat di Sulawesi Selatan.


@mds/ddl

Berita Video

×
Berita Terbaru Update