Notification

×

Iklan

Iklan

Proyek Rehabilitasi Irigasi Rp 3 Miliar di Jeneponto Diduga “Siluman”, Banyak Retakan dan Melewati Masa Kerja — Pakar Hukum: Ini Tidak Boleh Dibiarkan

Sabtu, 03 Januari 2026 | Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-05T07:47:10Z
Proyek rehabilitasi irigasi sepanjang kurang lebih 3.000 meter di Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto


CELEBES POST, JENEPONTO — Proyek rehabilitasi irigasi sepanjang kurang lebih 3.000 meter di Desa Kayuloe Barat, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, kini menjadi perhatian serius publik. Proyek yang disebut berada di bawah Balai Pompengan Jeneberang dan diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Karya (PT Wika) tersebut hingga kini belum rampung, padahal diinformasikan sudah berjalan sejak Oktober lalu.


Ironisnya, proyek bernilai hampir Rp 3 miliar ini tidak memuat papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan regulasi. Hilangnya identitas proyek membuat publik bertanya-tanya mengenai asal anggaran, masa kerja, pelaksana, hingga nilai kontrak. Tak sedikit warga akhirnya menyebutnya sebagai “proyek siluman.”


“Tidak ada papan proyeknya. Masa kerja sudah lewat tapi tetap dikerja terus. Makanya saya bilang ini proyek siluman,” ungkap seorang warga kepada Celebes Post.

 

Fakta Dokumentasi Lapangan 

Sementara pengerjaan harusnya sudah selesai

Kondisi lapangan kerja irigasi 

Diduga Tetap Jalan Meski Masa Kerja Lewat


Pengamat sosial Agung Setiawan menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan pekerjaan konstruksi.


“Pemantauan di lapangan menunjukkan proyek ini diduga telah melewati masa kerja. Namun tetap dilanjutkan tanpa kejelasan adendum atau sanksi. Ini indikator lemahnya pengawasan,” tegasnya.

 

Banyak Retakan — Mutu Kerja Dipertanyakan


Informasi yang dihimpun Celebes Post, sejumlah titik konstruksi irigasi mengalami retakan. Dugaan kuat mengarah pada ketidaksesuaian spesifikasi teknis dan rendahnya kualitas material. Jika dibiarkan, potensi gagal fungsi irigasi dan kerugian masyarakat menjadi ancaman nyata.


LPM Angkat Suara — Desak Audit Menyeluruh dan Transparansi


Dewan Komando Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) menyatakan sikap tegas, antara lain:

  1. Mendesak keterbukaan informasi sesuai UU KIP.

  2. Meminta penghentian sementara pekerjaan hingga audit teknis-administrasi tuntas.

  3. Menekan penerapan sanksi keterlambatan sesuai kontrak.

  4. Menuntut tanggung jawab penyedia dan konsultan atas dugaan mutu kerja buruk.

  5. Meminta Inspektorat, BPK, dan APH turun melakukan pemeriksaan potensi kerugian negara berdasarkan UU Tipikor.


Mereka menegaskan siap melakukan aksi damai dan advokasi konstitusional.


Komentar Tajam Pakar Hukum Aswandi Hijrah, SH., MH.: “Jika Benar, Ini Sudah Bentuk Pelanggaran Nyata”


Pakar hukum dan pemerhati isu korupsi proyek pemerintah, Aswandi Hijrah, SH., MH., memberikan sorotan keras terhadap dugaan penyimpangan proyek ini.


Menurutnya, ketiadaan papan informasi proyek saja sudah merupakan pelanggaran administrasi yang serius.


“Setiap proyek negara wajib memasang papan proyek untuk menjamin keterbukaan informasi publik. Jika ini tidak dilakukan, maka ada indikasi kuat unsur kesengajaan menyembunyikan informasi. Itu tidak boleh dibiarkan,” tegas Aswandi kepada Celebes Post.

 

Ia juga menyoroti dugaan pekerjaan melewati masa kontrak tanpa kejelasan adendum.


“Apabila pekerjaan tetap berjalan setelah masa kontrak berakhir tanpa perpanjangan resmi, maka status hukumnya menjadi bermasalah. Itu bisa masuk wilayah pelanggaran kontrak bahkan berpotensi menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

 

Mengenai retakan pada struktur pekerjaan, Aswandi mengingatkan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi memiliki tanggung jawab hukum atas mutu pekerjaan.


“Kalau ditemukan retakan di awal masa pakai, maka patut diduga ada ketidaksesuaian spesifikasi. Penyedia jasa dan konsultan pengawas bisa dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata, apalagi jika merugikan keuangan negara,” jelasnya.

 

Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, maka aparat penegak hukum wajib turun tangan.


“Ini bukan sekadar kesalahan teknis. Jika ada unsur mark-up, pengurangan mutu material, atau penyimpangan prosedur pengadaan, maka itu sudah masuk kategori tindak pidana korupsi,” tegasnya.

 

Aswandi juga mengingatkan bahwa praktik seperti ini mencederai rasa keadilan masyarakat.


“Uang negara itu uang rakyat. Jangan main-main. Proyek irigasi itu untuk kesejahteraan petani, bukan untuk dipermainkan oknum,” pungkasnya.

 

Dokumentasi Lokasi irigasi 

Kondisi Retak Retak 

Celebes Post Tetap Berimbang


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Balai Pompengan Jeneberang dan PT Wijaya Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi Celebes Post masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk menghadirkan pemberitaan yang objektif dan berimbang.


Catatan Redaksi


Berita ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial Celebes Post dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar tetap transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.


Hak jawab tetap terbuka bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.



MDS CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update