Notification

×

Iklan

Iklan

Gurita Pasar Malam di Gowa: Dugaan Mafia, Setoran Gelap, dan Oknum Instansi yang Bermain! #1

Rabu, 10 September 2025 | September 10, 2025 WIB Last Updated 2025-09-10T10:56:08Z
Rapat Kordinasi Penertiban Pasar Malam


Gowa, Celebes Post — Pasar malam di Kabupaten Gowa yang mestinya menjadi ruang hiburan murah meriah bagi rakyat kecil kini berubah wajah. Bukan lagi sekadar wahana rekreasi, melainkan arena bisnis gelap yang diduga dikuasai mafia dengan jaringan setoran, pungutan liar, dan campur tangan oknum instansi terkait.


Temuan lapangan yang dihimpun Celebes Post mengungkap bahwa setiap penyelenggaraan pasar malam tidak berjalan natural. Mulai dari izin, rekomendasi, hingga pengaturan wahana, semua disebut harus melewati “jalur setoran”. Akibatnya, nilai hiburan rakyat merosot, sementara keuntungan justru mengalir ke segelintir pihak yang bermain di balik layar.


“Pasar malam itu mestinya hiburan murah meriah untuk masyarakat kecil. Tapi kalau setiap izin dan rekomendasi diperdagangkan, yang jadi korban tetap rakyat. Pengelola wahana ditekan, pedagang kecil diperas, dan pengunjung pun akhirnya dirugikan,” ungkap salah seorang warga Gowa yang meminta namanya disamarkan, Rabu (10/9/2025).


Lebih parah lagi, isu yang beredar menguatkan dugaan adanya keterlibatan sejumlah oknum instansi yang seharusnya menjadi pengawas. Alih-alih mengatur dengan bijak, justru muncul praktik yang dipandang sebagai pengelolaan terstruktur, sistematis, dan masif—ciri khas mafia yang terorganisir.


Seorang pemerhati hukum di Makassar menyebut, jika terbukti benar, praktik ini bukan hanya pelanggaran etika birokrasi, melainkan kejahatan luar biasa.
“Ini bukan lagi sekadar hiburan rakyat. Kalau ada setoran, pengaturan izin, dan praktik pungli yang melibatkan oknum pejabat, maka itu adalah tindak pidana korupsi. Negara tidak boleh abai. Aparat penegak hukum harus hadir untuk memutus mata rantai mafia ini,” tegasnya.


Secara hukum, praktik semacam ini berpotensi menjerat pelaku dengan:

  • Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor, yang melarang penyelenggara negara memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan penyalahgunaan kekuasaan.

  • Pasal 421 KUHP, yang mengancam pejabat menyalahgunakan wewenangnya dengan pidana hingga 2 tahun 8 bulan.


Namun hingga kini, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Gowa masih bungkam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada tindakan konkret, seakan semua persoalan ini dianggap angin lalu.


Masyarakat pun mulai geram. Publik menuntut transparansi, keberanian, dan langkah tegas aparat untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik gurita pasar malam ini. Sebab jika terus dibiarkan, pasar malam yang seharusnya menjadi simbol hiburan rakyat akan selamanya berubah menjadi mesin uang gelap bagi mafia yang merusak keadilan sosial.


@mds


Berita Video

×
Berita Terbaru Update