![]() |
Konferensi pers orang tua korban |
Celebespost Makassar, – Kasus kematian tragis Rifqila Ruslan Umur (16) Tahun, hari ini di gelar perkara khusus di Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar. di Lantai 2 diruang gelar Polda Sulsel, warga Kabupaten Luwu, terus menuai sorotan publik. Kepala Desa Seppong, Irwan Sultan, disebut sebagai terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kamis, 18/09/2025 Makassar.
Awalnya, Rifqila disebut mengalami kecelakaan lalu lintas dengan motor milik Irwan Sultan dan sempat dibawa ke RSUD Batara Guru. Namun, menurut kesaksian AR, RM, IS, HL, serta sekuriti rumah sakit MN, korban justru dipukul oleh Irwan Sultan di IGD sebelum mendapatkan perawatan medis.
Keluarga korban menemukan banyak kejanggalan. Motor korban hancur parah meski tabrakan hanya menyentuh knalpot samping motor Irwan. Polisi menyebut korban meninggal akibat benturan kepala, padahal helm korban masih utuh. Justru terdapat luka di jidat yang seharusnya terlindungi helm. Rekaman CCTV juga diduga direkayasa karena hanya berupa potongan, sementara hasil autopsi hanya dibacakan sebagian dan tidak diberikan lengkap.
Ayah korban, Ruslan, mengecam perubahan pasal yang dilakukan penyidik Polres Luwu.
“Awalnya disampaikan pasal 80 ayat (3) junto 351 ayat (3), tapi dalam SP2HP terakhir berubah jadi ayat (1). Anak saya meninggal, tapi seolah-olah hanya dianggap penganiayaan ringan. Ini pelecehan terhadap korban,” Ujarnya.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Fadjrin, SH, MH, menegaskan pasal yang tepat adalah Pasal 80 ayat (3) junto Pasal 79 ayat (3) UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP.
“Jika dipaksakan dengan pasal ringan, jelas ini rekayasa hukum dan pelecehan terhadap rasa keadilan,” Katanya.
Keluarga korban menduga adanya intervensi politik karena jabatan pelaku sebagai kepala desa. Mereka mengaku mendapat tekanan untuk berdamai, namun menolak tegas.
“Tidak ada damai, tidak ada mediasi. Nyawa anak saya tidak bisa ditukar dengan apapun. Kami menuntut hukuman maksimal,” Kata Ruslan penuh emosi.
Ketua LSM INAKOR Sulsel, Asri, menilai perubahan pasal adalah indikasi kuat intervensi hukum.
“Jika aparat tidak berani menegakkan pasal sesuai fakta, publik akan semakin yakin hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus Rifqila adalah ujian serius bagi integritas Polres Luwu dan Polda Sulsel,” Tegasnya.
Secara hukum, Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, ditambah Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kombinasi pasal ini jauh lebih relevan dengan fakta bahwa korban meninggal dunia.
Kini publik menunggu langkah tegas Polda Sulsel, yang telah menggelar perkara khusus di ruang gelar lantai 2, Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Gelar perkara dihadiri orang tua korban, kuasa hukum korban, serta pihak terduga pelaku dan penasihat hukumnya. (*411U).
Sumber : Tim Kuasa Hukum Muh Fajrin S.H, M.H