Notification

×

Iklan

Iklan

Kebasan Pers Terancam: Proyek Irigasi Rp29,8 Miliar Bermasalah, Wartawan Dihalang-Halangi Liputan

Minggu, 28 September 2025 | September 28, 2025 WIB Last Updated 2025-09-28T06:49:02Z
Oknum 


Takalar, Celebes Post – Kasus intimidasi terhadap jurnalis kembali menggemparkan Sulawesi Selatan. Seorang wartawan media Armada, Wahid Daeng Rani, nyaris menjadi korban kekerasan saat meliput proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar, Sabtu sore (27/9/2025).


Proyek bernilai Rp29,8 miliar yang bersumber dari dana APBN ini berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR.


Kronologi Kejadian


Sekitar pukul 16.30 WITA, Wahid tengah mendokumentasikan kondisi proyek ketika seorang pria bernama Daeng Jowa, suplayer material proyek, tiba-tiba memanggilnya dengan nada kasar. Tidak hanya itu, pelaku lalu mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor Wahid hingga rusak parah.


“Dia bahkan sempat berusaha memukul saya, sambil menuduh saya kurang ajar karena mengambil foto proyek,” ungkap Wahid saat ditemui, Minggu (28/9/2025).


Situasi semakin tegang ketika Daeng Jowa meminta kartu pers Wahid dan mengaku dirinya juga pernah menjadi wartawan sekaligus anggota LSM GMBI. Meski sempat adu mulut sekitar setengah jam, Wahid akhirnya memilih menahan diri.


“Kehadiran saya untuk memastikan penggunaan dana negara transparan. Intimidasi seperti ini jelas tidak bisa dibiarkan,” tegasnya. Wahid berencana melaporkan insiden ini ke Polres Takalar.


Perspektif Hukum


Perbuatan Daeng Jowa dianggap telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Sanksinya dapat berupa pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.


Praktisi hukum Pirman, S.H., M.H. menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk nyata ancaman terhadap kebebasan pers.


“Setiap tindakan intimidasi atau kekerasan terhadap wartawan adalah serangan langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi. Polisi harus segera menindak pelaku. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk,” ujarnya.


Pirman juga menambahkan, selain UU Pers, pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal KUHP terkait penganiayaan dan perusakan barang. “Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Apalagi proyek ini sudah menjadi sorotan publik,” tambahnya.


Sorotan dari Pengamat Media


Ketua Lembaga Missi Reclassering Republik Indonesia (LMR-RI) Komwil Sulsel, Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., turut mengecam keras insiden ini.


Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H


“Jurnalis adalah pilar keempat demokrasi. Ketika wartawan diintimidasi di lapangan, itu artinya ada pihak yang takut pekerjaannya diawasi publik. Kami melihat ini bukan sekadar kasus pribadi, tapi bagian dari upaya membungkam kontrol sosial atas proyek negara,” ungkap Idham.


Ia menegaskan, jika aparat penegak hukum tidak menindak tegas pelaku, maka akan menimbulkan preseden buruk terhadap perlindungan pers di Sulsel. “LMR-RI akan terus mengawal kasus ini, sekaligus menyoroti potensi penyimpangan dalam proyek irigasi Pammukulu yang sejak awal memang sudah sarat masalah,” tegasnya.


Sorotan Publik


Proyek irigasi ini sebelumnya sudah dikritisi oleh berbagai pihak, termasuk LSM GMBI, terkait dugaan penggunaan tambang ilegal sebagai sumber material. Kasus intimidasi terhadap wartawan kini menambah panjang daftar persoalan yang membayangi proyek miliaran rupiah tersebut.


Tuntutan Transparansi


Kasus ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, tidak hanya terhadap pelaku intimidasi, tetapi juga mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek. Publik menunggu langkah nyata Polres Takalar dan BBWS-PJ untuk memastikan pembangunan berjalan sesuai aturan serta memberikan jaminan perlindungan terhadap insan pers.


@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update