![]() |
Ilustrasi |
Jakarta, Celebes Post – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) menyoroti tindakan pencabutan kartu liputan seorang jurnalis CNN Indonesia oleh Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Presiden. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang bertentangan dengan semangat demokrasi.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, dalam keterangannya pada Minggu (28/9/2025), mengecam tindakan itu dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil sikap tegas. Ia menilai pencabutan izin liputan terhadap jurnalis Diana Valencia setelah mengajukan pertanyaan soal kasus keracunan massal siswa akibat program Makanan Bergizi Gratis (MBG) adalah preseden berbahaya.
“Presiden harus memecat Kepala BPMI Setpres sebagai pihak yang bertanggung jawab. Pencabutan izin liputan dengan dalih apapun adalah pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan itu bisa dipidana dengan ancaman kurungan dua tahun,” tegas Wilson yang merupakan alumni Lemhannas RI PPRA-48 tahun 2012.
Insiden ini terjadi saat sesi tanya jawab di Bandara Halim Perdanakusuma, usai Presiden Prabowo kembali dari kunjungan luar negeri. Pertanyaan yang diajukan Diana Valencia menyinggung apakah Presiden telah memberi arahan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait meningkatnya jumlah kasus keracunan akibat program MBG. Tak lama setelah itu, kartu liputannya dicabut oleh BPMI Setpres.
Wilson Lalengke menilai tindakan tersebut menunjukkan kecenderungan otoriter yang mengkhianati prinsip kebebasan pers. “Kalau Presiden membiarkan, maka publik berhak menilai bahwa praktik represif ala Orde Baru sedang dihidupkan kembali. Itu sinyal buruk bagi demokrasi kita,” ujarnya.
Kritik serupa juga datang dari berbagai organisasi pers dan masyarakat sipil. Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), hingga LBH Pers menyatakan bahwa kebijakan BPMI itu melanggar jaminan konstitusional bagi jurnalis untuk mencari dan menyebarkan informasi.
Di sisi lain, Presiden Prabowo saat ditanya soal keracunan MBG sebelumnya menyampaikan akan memanggil Ketua BGN Dadan Hindayana untuk evaluasi. Namun, langkah BPMI mencabut kartu liputan justru menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi pemerintah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Wilson menegaskan, membatasi ruang gerak wartawan sama saja dengan melanggar hak rakyat. “Ini bukan sekadar serangan pada pers, tetapi juga pengkhianatan pada hak konstitusional masyarakat untuk tahu. Jangan sampai negeri ini kembali ke masa ketika kebenaran ditekan dan kritik diintimidasi,” katanya.
PPWI menutup pernyataannya dengan menyerukan agar Presiden Prabowo segera menunjukkan keberpihakan pada demokrasi. “Pasal 28F UUD 1945 jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Jadi, tidak ada alasan untuk membungkam jurnalis,” pungkas Wilson Lalengke.
(TIM/Red)