![]() |
Ilustrasi |
Makassar, Celebes Post — Proyek pembangunan Sekolah Rakyat (SR) yang digarap PT Adi Karya, perusahaan konstruksi berstatus BUMN, kini menjadi sorotan tajam. Bukan karena kemajuan proyeknya, melainkan karena dugaan praktik wanprestasi yang merugikan pelaku UMKM lokal dan memicu kemarahan pekerja yang dipulangkan tanpa menerima gaji penuh.
Kronologi: Dari Tunai ke “Bon Makanan”
Awalnya semua berjalan normal. Pekerja yang didatangkan dari Jawa membayar makanan secara tunai di warung UMKM sekitar proyek. Namun, setelah satu minggu, sistem berubah. Mereka mulai berutang dengan alasan gaji belum cair dari mandor.
“Mandor datang ke warung kami dan bilang, catat saja. Nanti dipotong dari gaji pekerja. Kami percaya karena ini proyek BUMN. Tapi ternyata, sampai sekarang janji itu tidak ditepati,” tutur seorang pemilik warung kepada Celebes Post, Kamis (18/9/2025).
Selama hampir sebulan, UMKM terus menyuplai makanan. Total tagihan menumpuk hingga Rp13 juta, termasuk Rp3,5 juta dari katering yang belum dibayarkan.
Pekerja Demo Tengah Malam
Masalah semakin panas saat gaji pekerja tak kunjung cair. Pada pekan keempat, puluhan pekerja menggelar aksi spontan sekitar pukul 21.00 WITA. Desakan mereka berhasil memaksa perusahaan membayar sebagian gaji pada pukul 23.00 WITA.
Namun, kejadian itu menyisakan ironi. “Besok paginya mereka langsung dipulangkan ke Jawa dengan tiket yang sudah disiapkan perusahaan sejak malam sebelumnya. Masih ada pekerja yang belum terima penuh, sekitar Rp1,1 juta per orang,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya.
Perusahaan Bungkam, UMKM Diblokir
Pelaku UMKM tak tinggal diam. Ia mencoba mencari penyelesaian dengan mendatangi kantor PT Adi Karya. Namun, jawaban yang diterima mengecewakan.
“Mereka bilang semua sudah dibayar, tapi tidak bisa menunjukkan bukti pelunasan. Ketika saya terus menagih, malah nomor saya diblokir. Padahal kami sudah membantu memberi makan pekerja saat gaji terlambat,” keluhnya dengan nada kecewa.
Sorotan Publik: Tanggung Jawab BUMN Dipertanyakan
Kasus ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana tanggung jawab sosial BUMN yang seharusnya melindungi masyarakat, termasuk UMKM? Bukannya diberdayakan, justru dirugikan.
Bahkan, jika benar ada pekerja dipulangkan tanpa menerima haknya penuh, hal ini berpotensi melanggar regulasi ketenagakerjaan.
“Ini bukan sekadar masalah utang piutang UMKM, tapi menyangkut hak pekerja. Negara wajib hadir,” tegas salah satu pemerhati tenaga kerja di Makassar.
Menunggu Tindakan Tegas
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Adi Karya belum memberikan klarifikasi resmi. Sementara UMKM korban kerugian menegaskan siap membawa masalah ini ke publik, bahkan melibatkan kementerian dan aparat hukum jika perlu.
“Kami bukan minta belas kasihan. Kami hanya menuntut keadilan. Hak kami harus dibayar,” pungkas pelaku UMKM dengan suara bergetar.
@Mds