![]() |
LP & Korban Penganiayaan |
Makassar, Celebes Post — Dunia pers kembali tercoreng. Seorang wartawan, Darmin (46), menjadi korban penganiayaan brutal di Jl. Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (20/9/2025) sekitar pukul 11.00 WITA. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena menyasar profesi yang seharusnya dilindungi undang-undang.
Darmin, warga Dusun Sangkolirang, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar, menjelaskan ia sedang duduk di samping mobil layanan pembuatan SIM ketika seorang pria bernama HZ menghampirinya dan menanyakan soal telepon genggam.
“Saya jawab dalam bahasa Makassar, labburumi (hilang). Tiba-tiba dia langsung memukul saya di bagian wajah,” ungkap Darmin dengan nada getir.
Akibat pukulan mendadak itu, pipi kanan Darmin mengalami bengkak parah dan kepalanya terasa berputar. Ia pun segera melapor ke Polrestabes Makassar dengan didampingi keluarga. Laporan itu resmi teregister dengan Nomor LP/B/1775/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Polisi merespons dengan mengeluarkan permintaan visum et repertum ke RS Bhayangkara Makassar untuk memperkuat bukti medis. Namun, kalangan pers menuntut agar aparat tidak berhenti hanya pada administrasi laporan semata.
“Kasus ini jelas bukan sekadar persoalan salah paham. Ini penganiayaan yang dilakukan di ruang publik terhadap seorang wartawan. Polisi wajib menindak tegas pelaku tanpa kompromi,” tegas salah seorang aktivis pers di Makassar.
Kasus ini diproses dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 KUHP. Namun, kalangan pers menilai pasal ini terlalu ringan jika dibandingkan dengan dampak psikologis dan profesi yang disandang korban.
Serangan terhadap wartawan dianggap sebagai serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menimbulkan teror dan rasa takut bagi jurnalis lain dalam menjalankan tugasnya.
Pihak kepolisian melalui Aiptu Yulius Kondo, S.H., Kanit I SPKT Polrestabes Makassar, berjanji kasus ini tidak akan dibiarkan berlarut. “Laporan sudah kami terima dan saat ini dalam proses penyelidikan. Visum korban juga sudah kami mintakan,” ujarnya singkat.
Peristiwa ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum untuk membuktikan keberpihakan mereka pada penegakan keadilan dan perlindungan wartawan. Sebab, jurnalis adalah pilar demokrasi yang dilindungi undang-undang, bukan target kekerasan di jalanan.
@MDS – Celebes Post