Notification

×

Iklan

Iklan

Yusril Temui 21 Tersangka Kerusuhan di Makassar, 6 Anak di Bawah Umur Dipulangkan

Kamis, 11 September 2025 | September 11, 2025 WIB Last Updated 2025-09-11T10:45:10Z
Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra 


Makassar, Celebes Post — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra meninjau langsung tahanan kasus demo ricuh di Mapolrestabes Makassar, Kamis (11/9/2025). Dari total 27 orang yang sempat ditahan, enam di antaranya berstatus anak di bawah umur telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.


“Pagi ini kami melakukan pengecekan di lapangan terhadap 27 orang tahanan, (tetapi) yang tersisa di sini hanyalah 21 orang karena 6 dari anak-anak itu sudah dikembalikan kepada orang tuanya,” kata Yusril di hadapan awak media.


Menurutnya, pemulangan keenam anak itu dilakukan setelah penyidik menilai tindak pidana yang mereka lakukan tidak tergolong berat. Meski begitu, Yusril menegaskan, proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme peradilan anak.


“Sudah dilakukan pemeriksaan, tetapi tindak kejahatan yang dilakukan tidak terlalu berat. Mereka dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing. Namun tetap diproses, dan jika perkaranya berlanjut akan menggunakan sistem peradilan anak yang berbeda dengan orang dewasa,” jelasnya.


Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra 


Yusril menambahkan, pihaknya meminta agar identitas anak yang dikembalikan tercatat secara lengkap, mulai dari data pribadi, alamat, hingga sekolah tempat mereka menimba ilmu. “Kami ingin memastikan bahwa mereka betul-betul didata. Harus jelas siapa, sekolah di mana, orang tuanya siapa, dan dokumentasinya harus ada,” tegasnya.


Ia juga mengimbau masyarakat, orang tua, guru, hingga tokoh agama agar ikut melakukan pembinaan kepada anak-anak ltersebut. “Anak-anak yang dikembalikan itu harus betul-betul diberikan pendidikan dan pengawasan. Jangan sampai mereka kembali terjerumus,” pesannya.


Lebih jauh, Yusril menegaskan bahwa kunjungannya ke Makassar merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan. Aparat penegak hukum, katanya, wajib bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat kerusuhan.


“Aparatur penegak hukum harus mengambil langkah hukum yang tegas kepada siapa saja yang melakukan tindak pidana terkait aksi unjuk rasa yang berujung kerusuhan,” ujarnya.


Selain itu, Yusril juga meminta aparat kepolisian menjamin hak-hak para tersangka selama dalam tahanan, termasuk kebutuhan dasar mereka. Ia menyoroti kondisi rumah tahanan yang dinilainya masih perlu perbaikan agar tidak terjadi over kapasitas.


Diketahui, total 42 tersangka kerusuhan ditangkap di Makassar dan Palopo. Dari jumlah itu, 37 orang terlibat pembakaran dan perusakan di Kantor DPRD Sulsel, DPRD Makassar, Kejati Sulsel, serta Pos Lantas Fly Over Makassar. Sementara tiga orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Dua tersangka lainnya ditangkap akibat kerusuhan di Kantor DPRD Palopo.



@mds/ddl

Berita Video

×
Berita Terbaru Update