Notification

×

Iklan

Iklan

Antara Cinta dan Perlindungan: Kisah Nabila Azzahra dan Jeritan Hati Orang Tua Angkatnya

Sabtu, 11 Oktober 2025 | Oktober 11, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T16:26:32Z
KORBAN, UPTD PPA, POLRESTABES MAKASSAR


Makassar, Celebes Post — Kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang pelajar perempuan bernama Nabila Azzahra (14) diduga menjadi korban tindak pidana setelah dilaporkan oleh orang tua angkatnya, A. Baso Nurdin, atas dugaan meninggalkan rumah tanpa izin.


Peristiwa ini menyoroti kembali pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam melindungi anak dari potensi eksploitasi serta gangguan psikologis di lingkungan sosial.


Kronologi Kejadian


Insiden tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 8 Oktober 2025, sekitar pukul 00.30 WITA, di rumah pelapor di Jl. Dg. Ngadde Stp 12 Blok 5 V/23, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.


Dalam laporan polisi bernomor LP/B/1946/X/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN, A. Baso Nurdin mengaku terkejut setelah mengetahui anak angkatnya tidak berada di kamarnya.


“Ketika saya bangun, kamar sudah kosong. HP-nya tertinggal di dalam kamar. Saya panik dan langsung mencari tahu ke mana dia pergi,” ujarnya dalam laporan polisi.


Beberapa hari kemudian, pelapor mendapat kabar dari seseorang yang mengaku sebagai tante pelaku melalui WhatsApp, menyebutkan bahwa Nabila kini berada di rumahnya. Namun, hingga laporan dibuat pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 12.55 WITA, pihak keluarga belum memastikan kondisi maupun alasan kepergian mendadak tersebut.


Langkah Kepolisian dan Aspek Hukum


Kasus ini dikategorikan sebagai dugaan tindak pidana pelanggaran terhadap UU Perlindungan Anak, juncto Pasal 330 KUHP tentang membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin wali sah.


Pihak Polrestabes Makassar kini masih melakukan penyelidikan awal (lidik) dengan mengumpulkan barang bukti dan memeriksa saksi-saksi.


“Kasus ini dalam tahap pendalaman. Kami pastikan unsur pidana dan aspek perlindungan anak diproses secara profesional dan proporsional,” ungkap salah satu sumber kepolisian kepada Celebes Post.


Pandangan Akademisi dan Pemerhati Hukum


Pakar hukum pidana dari Universitas Hasanuddin, Andi Idham Jaya Gaffar, S.H., M.H., menegaskan bahwa kasus seperti ini memerlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan pemenuhan hak anak.


“Jika ada unsur pembujukan atau pengambilan anak tanpa izin wali, maka itu jelas melanggar Pasal 76F jo. Pasal 83 UU Perlindungan Anak. Negara wajib hadir melindungi anak dari potensi eksploitasi atau tekanan psikologis,” ujarnya.


Sementara pemerhati hukum sosial dan perlindungan anak, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menilai kasus ini sebagai alarm sosial bagi keluarga dan pemerintah daerah.


“Kita sering kali abai terhadap kondisi emosional anak. Polisi perlu menelusuri faktor penyebabnya secara menyeluruh, bukan hanya fokus pada siapa yang membawa pergi,” tegas Aswandi.


Respons Pemerintah Kota Makassar: DP3A Turun Tangan


Menanggapi kasus ini, Irwan Kurniawan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), memastikan bahwa pihaknya siap memberikan pendampingan penuh kepada korban dan keluarganya.


“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan menurunkan tim untuk melakukan asesmen awal terhadap kondisi psikologis anak serta memastikan hak perlindungan anak terpenuhi. Kami ingin memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak,” ujar Irwan Kurniawan kepada Celebes Post.


Irwan menegaskan, masyarakat dapat segera menghubungi UPTD PPA Kota Makassar melalui Call Center 112 atau WA Center 0811 4838 112 untuk melaporkan kasus kekerasan, penelantaran, atau kehilangan anak.


“UPTD PPA berkomitmen menjadi garda terdepan dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Tidak boleh ada anak di Makassar yang dibiarkan menghadapi masalahnya sendiri,” tambahnya.


Kantor UPTD PPA Kota Makassar berlokasi di Jl. Nikel III No. 1, Ballaparang, Kota Makassar dan menjadi pusat pelayanan cepat tanggap terhadap aduan kekerasan serta pelanggaran hak anak.


Suara Tokoh Masyarakat: Ketua Selter Warga Parang Tambung


Ketua Selter Warga Kelurahan Parang Tambung, Yusri Maliang, turut menyuarakan keprihatinannya atas peristiwa ini. Ia menilai pentingnya kepekaan sosial warga sekitar dalam melindungi anak-anak di lingkungannya.


“Kami di tingkat kelurahan terus mengingatkan warga agar saling peduli. Jika ada anak yang pergi dari rumah atau tampak tertekan, segera laporkan ke aparat lingkungan. Ini tanggung jawab moral bersama,” ujar Yusri Maliang.


Ia juga berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat sistem deteksi dini dan pengawasan sosial di tingkat RT dan RW.


Harapan Keluarga


A. Baso Nurdin berharap agar anak angkatnya segera kembali dan kasus ini ditangani secara adil serta transparan.


“Saya hanya ingin dia kembali dengan selamat. Kami sudah anggap dia keluarga sendiri,” ucapnya lirih.



Kasus ini menjadi perhatian luas publik di Makassar karena menyentuh persoalan hak anak, tanggung jawab keluarga, dan kepekaan sosial masyarakat. Pemerintah Kota Makassar melalui DP3A telah menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum sekaligus memberikan perlindungan dan pendampingan penuh terhadap anak korban.




Sumber: Celebes Post

Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan

Reporter: MDS – Celebes Post

Berita Video

×
Berita Terbaru Update