![]() |
Dokumentasi Celebes Post |
Makassar, Celebes Post – Sorotan tajam publik kembali diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sejumlah praktisi pendidikan, akademisi, hingga masyarakat menuding Pemprov Sulsel sengaja menyeret Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membiayai program prioritas Gubernur, seperti Smart School dan inovasi pendidikan lainnya. Padahal, Dana BOS adalah instrumen APBN yang sudah jelas peruntukannya: operasional sekolah, bukan proyek ambisius kepala daerah.
Pelanggaran yang Dipersoalkan
Temuan di lapangan menunjukkan Dana BOS kerap dipakai membiayai sosialisasi program Smart School, termasuk honorarium bagi narasumber dari Dinas Pendidikan Provinsi. Praktik ini dinilai bukan hanya membebani sekolah, tapi juga berpotensi melanggar aturan hukum.
“Dana BOS itu terbatas. Kalau dipaksa menutup program gubernur, sama saja menjerat sekolah ke jurang masalah hukum. APBD yang harus jadi penopang, bukan BOS!” tegas seorang praktisi pendidikan di Makassar, Jumat (3/10/2025).
Kritik Menguat dari Sekolah dan Akademisi
Kepala sekolah di beberapa daerah mengaku ditekan untuk mendanai kegiatan sosialisasi program provinsi dari BOS. Mereka menilai cara ini menyalahi aturan dan hanya menambah beban.
“Kenapa bukan APBD? Mengapa BOS yang jadi korban? Kalau begini, sekolah dipaksa mengakali aturan. Ini praktik maladministrasi yang tidak boleh dibiarkan,” kata salah seorang kepala sekolah di Sulsel.
Pakar pendidikan dari Universitas di Makassar memperingatkan keras agar Pemprov Sulsel berhenti “menggeser” tanggung jawab ke sekolah. “BOS adalah amanah APBN untuk siswa. Menggunakannya demi program gubernur, apalagi membayar narasumber, adalah pelanggaran serius. Jika dipaksakan, sekolah bisa berhadapan dengan sanksi hukum,” tegasnya.
Landasan Hukum yang Diabaikan
Mengacu pada Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022, BOS hanya boleh dipakai untuk pembiayaan operasional sekolah: buku, ekstrakurikuler, honor guru honorer, perawatan sarana, hingga dukungan siswa kurang mampu. Tidak ada pasal yang memberi ruang BOS membiayai program prioritas provinsi atau honor narasumber.
Bahkan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan tegas menyebut urusan pendidikan menengah adalah kewenangan provinsi. Artinya, pendanaan program prioritas gubernur harus diambil dari APBD Provinsi, bukan dana BOS yang merupakan uang negara untuk sekolah.
Risiko Jika Dipaksakan
Pakar hukum pendidikan mengingatkan, jika Pemprov terus memaksa, maka konsekuensinya bisa masuk kategori penyalahgunaan anggaran. “Ini bukan hanya soal etika, tapi soal hukum. Maladministrasi, sanksi administratif, hingga pidana bisa menjerat. Sekolah jangan sampai jadi korban kebijakan salah arah,” tegasnya.
Tuntutan Publik
Masyarakat Sulsel mendesak evaluasi total pola pendanaan pendidikan. Mereka menolak tegas penggunaan BOS untuk kepentingan politik anggaran provinsi.
“Jangan bungkus ambisi dengan dana sekolah. Program gubernur wajib ditopang APBD, bukan mengorbankan hak siswa. Kalau dibiarkan, dunia pendidikan kita hanya akan jadi ladang komersialisasi,” kecam seorang akademisi di Makassar.
SAD/MDS
Redaksi – Celebes Post