Celebespoast Makassar, - Kasus dugaan penyalahgunaan fasilitas umum (fasum) oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan di Kota Makassar kembali menjadi sorotan publik. Setelah viral di berbagai media online, kini muncul pertanyaan besar terkait sikap bungkam dua instansi teknis yang semestinya bertanggung jawab: Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar. Jum'at, 24 Oktober 2025.
Hasil penelusuran awak media menunjukkan, Kabid PBG dan SLF DTRB Makassar terkesan mengulur waktu dan enggan merespons upaya konfirmasi. Hal serupa juga terjadi di Sub Bidang Penindakan DLH, yang hingga kini tak memberikan tanggapan baik melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp.
Sikap diam dua dinas tersebut menimbulkan tanda tanya besar, terlebih kasus ini telah mendapat atensi langsung dari Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.
Publik menantikan kejelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Honda Sanggar Laut Selatan, yang disebut membangun di atas lahan fasum tanpa izin resmi.
Dugaan Pelanggaran dan Uang Tutup Mulut
Berdasarkan laporan masyarakat dan temuan di lapangan, terdapat pembangunan jembatan dan gedung di area publik yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan menjadi fasilitas komersial.
Ironisnya, pihak perusahaan disebut mengaku menyewa lahan fasum senilai Rp2 juta per tahun kepada dinas terkait, namun tidak ada dokumen resmi yang mendasari klaim tersebut.
Tak berhenti di situ, sejumlah warga sekitar juga mengaku pernah menerima uang sebesar Rp250 ribu tanpa kejelasan tujuan.
“Kalau uang itu diberikan agar warga diam atau menyetujui pembangunan di atas fasum, itu sudah masuk ranah pelanggaran hukum,” Ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan Limbah dan Pelanggaran Lingkungan
Selain dugaan alih fungsi lahan, ditemukan pula indikasi pembuangan limbah yang tidak sesuai standar lingkungan.
Beberapa titik di sekitar bangunan tampak ditinggikan untuk menutupi saluran pembuangan limbah yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DTRB maupun DLH Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan tersebut.
Respon Wali Kota dan Lembaga Pengawas
Menanggapi persoalan ini, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Terima kasih atas informasinya, saya akan atensi kasus ini,” Ujarnya singkat melalui pesan kepada awak media.
Namun, belum ada langkah konkret dari jajaran dinas terkait hingga saat ini. Lambannya respons dari dua instansi tersebut menimbulkan dugaan bahwa instruksi Wali Kota terabaikan oleh birokrasi di bawahnya.
Sementara itu, Ketua Lembaga Investigasi dan Badan Advokasi Pengawasan Aset Negara (LI BAPAN) Sulsel, Drs. H. Rajadeng Karaeng Lau, mengungkapkan kekecewaannya atas sikap tertutup DTRB.
“Kami sudah melayangkan surat resmi sejak 9 September 2025, tetapi hingga hari ini belum ada jawaban tertulis. Ini menunjukkan adanya keengganan birokrasi untuk terbuka terhadap persoalan publik,” Ujarnya, Kamis, (23/10/2025).
Karaeng Lau menegaskan, LI BAPAN akan terus memantau dan menindaklanjuti kasus ini, bahkan tidak menutup kemungkinan melaporkan instansi yang terlibat dalam dugaan pembiaran.
“Kalau hukum dan aturan bisa diabaikan begitu saja, maka yang dirugikan adalah masyarakat. Kami akan ambil langkah tegas dalam waktu dekat,” Pungkasnya. (*411U).
Sumber : (12357U).
