Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Ada Pemalsuan Data dan Intervensi Oknum di PA Makassar

Rabu, 08 Oktober 2025 | Oktober 08, 2025 WIB Last Updated 2025-10-08T02:27:53Z



Celebespost Makassar, - Perkara gugatan cerai bernomor 2078/Pdt.G/2025/PA.Mks antara (ra) sebagai penggugat dan (R) alias Enal sebagai tergugat di Pengadilan Agama (PA) Makassar kembali menyita perhatian publik. Rabu, 08/10/2025 Makassar.

Melalui surat keberatan resmi yang dilayangkan Rabu (8/10/2025), pihak tergugat menilai proses persidangan tersebut mengandung sejumlah kejanggalan dan berpotensi melanggar ketentuan hukum acara perdata.

“Saya kaget setelah tahu sidang pertama langsung putusan. Saya tidak pernah dipanggil, padahal saya yang jadi tergugat. Ini tidak adil,” ujar (R) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (7/10/2025) malam.

Tergugat menilai hal itu melanggar Pasal 57 dan 60 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, serta Pasal 125 dan 132 HIR yang mengatur hak setiap pihak untuk dipanggil secara sah sebelum sidang berlangsung.

Selain soal pemanggilan, (R) juga menduga adanya pemalsuan data dalam berkas gugatan. Ia menyebut, alamat tergugat yang tercantum dalam dokumen perkara tidak sesuai dengan data kependudukan yang sah berdasarkan Kartu Keluarga.

Tindakan itu, kata dia, berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang ancamannya mencapai enam tahun penjara.

Lebih lanjut, (R) menduga adanya intervensi oknum di lingkungan PA Makassar dalam penyusunan gugatan, yang menurutnya berpotensi melanggar Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang) dan Pasal 266 KUHP (pencantuman keterangan palsu dalam akta resmi).

Ia juga mengungkapkan akar konflik rumah tangganya diduga berawal dari hubungan penggugat dengan pria lain. Menurutnya, salah satu saksi di persidangan bahkan telah meminta maaf karena mengaku dipaksa oleh penggugat untuk memberikan keterangan sesuai arahan.



“Saksi sempat minta maaf ke saya. Katanya dia disuruh penggugat untuk mengiyakan semua pertanyaan hakim,” ungkapnya.

Masih menurut (R), saksi tersebut juga menyampaikan bahwa jika gugatan cerai ditolak hakim, penggugat bersama pria yang diduga kekasihnya berniat kawin lari.

“Saksi bilang, kalau gugatan ditolak, mereka akan kawin lari apapun risikonya. Itu pengakuan saksi sendiri,” tutur Rasido menirukan cerita tersebut.

Selain dugaan pelanggaran hukum, tergugat juga menyayangkan ucapan penggugat yang dinilai menghina awak media, dengan menyebut sejumlah jurnalis yang meliput perkara ini sebagai wartawan abal-abal.

Pernyataan tersebut menuai reaksi dari sejumlah pewarta lokal yang menilai ucapan itu tidak pantas dan menciderai etika komunikasi publik. Para jurnalis menegaskan bahwa pers memiliki fungsi kontrol sosial yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tergugat menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk banding atau laporan ke lembaga pengawas peradilan, jika keberatannya tidak ditindaklanjuti.

“Saya menghormati lembaga peradilan, tapi saya juga berhak membela diri. Saya hanya ingin prosesnya adil dan terbuka,” tegas Rasido.

Ia berharap Kepala Pengadilan Agama Makassar dapat meninjau ulang seluruh proses perkara dan memastikan tidak ada pelanggaran administratif maupun etik yang mencederai asas keadilan. (*411U).

Sumber: (*Jefri).

Berita Video

×
Berita Terbaru Update