![]() |
| Ilustrasi Celebes Post |
Makassar, Celebes Post — Polemik kebijakan sistem pembayaran berbasis taksasi yang diterapkan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus menuai sorotan tajam. Kebijakan yang dinilai cacat regulasi dan mencederai prinsip transparansi publik ini diterapkan tanpa sosialisasi serta tanpa koordinasi dengan DPRD Kota Makassar.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direksi PDAM Kota Makassar Nomor 305/B.3a/VII/2025 tentang Ketentuan Taksasi Meter Pelanggan, yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Utama PDAM pada Juli 2025. Namun, keputusan itu tidak pernah diumumkan secara terbuka dan hanya beredar di lingkungan internal PDAM.
YLKI Sulsel: Pelanggaran Hak Konsumen dan Minim Transparansi
Ketua YLKI Sulawesi Selatan, Ambo Masse, menilai penerapan sistem taksasi merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak dasar konsumen atas informasi yang benar dan jujur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Kami menemukan warga yang terpaksa membayar dengan sistem taksasi tanpa tahu dasar hukumnya. Mereka sudah mengadu, tapi PDAM tetap memaksa dengan alasan kebijakan direksi. Ini jelas bentuk ketertutupan,” tegas Ambo Masse, Selasa (28/10/2025).
Ambo menegaskan, PDAM sebagai badan usaha milik daerah (BUMD) wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik.
“PDAM bukan milik pribadi. Ini lembaga pelayanan publik. Setiap perubahan sistem pembayaran wajib disosialisasikan secara terbuka kepada masyarakat,” tambahnya.
YLKI juga menemukan surat edaran tentang sistem taksasi hanya beredar di internal PDAM tanpa tembusan ke DPRD, pemerintah kota, maupun publik.
“Ini jelas maladministrasi dan pelanggaran hak konsumen. Pemerintah kota dan Dewan Pengawas PDAM tidak boleh diam,” pungkas Ambo.
DPRD Makassar: Tidak Ada Koordinasi
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, mengaku tidak pernah menerima tembusan keputusan direksi PDAM tersebut, padahal komisi yang dipimpinnya merupakan mitra kerja PDAM dalam bidang pelayanan publik.
“Saya tidak tahu sama sekali soal surat keputusan itu. Tidak pernah dilaporkan atau dikomunikasikan ke DPRD. Padahal kebijakan seperti ini menyangkut langsung kepentingan masyarakat,” tegas Basdir.
Agung Gunawan: PDAM Cacat Regulasi, Wali Kota Harus Bertanggung Jawab
Ketua DPW Lembaga Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan, S.H., menyebut kebijakan taksasi PDAM Makassar merupakan kesalahan fatal yang berpotensi melanggar prinsip keadilan dan kewajaran dalam pelayanan publik.
“Ini kesalahan besar yang mencederai kepercayaan publik terhadap PDAM. Regulasi taksasi tidak lazim dipakai untuk menentukan tagihan air pelanggan karena selama ini sistemnya berbasis volume kubikal dari meter pelanggan,” jelas Agung.
Ia menilai penerapan sistem taksasi tanpa dasar hukum dan tanpa sosialisasi publik menunjukkan penyimpangan prosedural serta cacat regulasi.
“Keputusan direksi PDAM tidak boleh berdiri sendiri. Wali Kota Makassar sebagai pembina utama BUMD seharusnya mengetahui dan mengawasi kebijakan strategis seperti ini,” tegasnya.
Agung juga mendesak Inspektorat Kota Makassar, Ombudsman RI Perwakilan Sulsel, dan lembaga pengawas lainnya untuk melakukan audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penerapan sistem taksasi PDAM.
“Kalau wali kota tidak tahu, berarti ada masalah serius dalam transparansi di tubuh PDAM,” tandasnya.
Warga Dirugikan: Tagihan Naik Dua Kali Lipat
Sejumlah pelanggan PDAM di Kota Makassar mulai merasakan dampak kebijakan taksasi. Salah satunya warga berinisial YM, yang mengaku kaget setelah tagihan airnya melonjak drastis tanpa penjelasan.
“Saya biasanya hanya bayar sekitar Rp600 ribu per bulan, tapi bulan ini tiba-tiba harus bayar Rp1.155.000. Padahal pemakaian air sama seperti biasa. Tidak ada penjelasan apa-apa dari PDAM,” ujar YM.
YM menilai sistem baru ini sangat memberatkan pelanggan dan tidak mencerminkan pelayanan publik yang transparan.
“Kami merasa dirugikan. Kalau memang ada perubahan sistem pembayaran, mestinya dijelaskan dulu. Jangan langsung diberlakukan seperti ini,” keluhnya.
Analisa Hukum Aswandi Hijrah, S.H., M.H.: PDAM Melampaui Kewenangan dan Cacat Hukum
Pakar hukum administrasi publik, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menilai kebijakan sistem taksasi PDAM Makassar tidak memiliki dasar hukum yang sah dan melampaui kewenangan direksi. Menurutnya, keputusan tersebut cacat formil dan materil.
“Cacat formil karena tidak melalui mekanisme sosialisasi dan tidak melibatkan otoritas pembina, dalam hal ini wali kota. Cacat materil karena substansinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan merugikan hak konsumen,” jelas Aswandi, Selasa (28/10/2025).
Ia menegaskan bahwa direksi PDAM tidak berwenang menetapkan sistem penagihan baru yang bersifat memaksa tanpa payung hukum Perda atau keputusan kepala daerah.
“Kebijakan semacam ini seharusnya ditetapkan melalui peraturan wali kota atau peraturan daerah. Jika dilakukan hanya lewat keputusan direksi, maka secara hukum batal demi hukum karena melampaui kewenangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Aswandi menilai sistem taksasi yang diterapkan tanpa alasan jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan (PMH Pemerintahan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Jika menimbulkan kerugian bagi pelanggan, maka PDAM dan pejabat yang membuat keputusan itu bisa dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administrasi, perdata, bahkan pidana jika ada unsur penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.
Ia juga menyebut kebijakan taksasi massal tanpa pembuktian kerusakan meter pelanggan berpotensi menjadi pungutan liar (pungli) yang melanggar asas legalitas.
“Taksasi seharusnya hanya diterapkan pada kasus khusus, misalnya kerusakan meter air yang disertai berita acara. Tapi kalau diterapkan secara umum tanpa dasar hukum, itu pungutan tidak sah,” pungkasnya.
Aswandi mendesak Ombudsman RI, Inspektorat Daerah, dan DPRD Makassar segera turun tangan untuk melakukan investigasi menyeluruh.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan. PDAM adalah lembaga publik, bukan korporasi bebas. Prinsipnya, pelayanan air adalah hak dasar masyarakat dan wajib dikelola dengan asas keterbukaan, akuntabilitas, dan keadilan,” tutupnya.
Follow-Up: Celebes Post Akan Meminta Klarifikasi Resmi PDAM
Hingga berita ini diterbitkan, Celebes Post masih berupaya menghubungi Plt. Direktur Utama PDAM Kota Makassar, Hamzah Ahmad, guna memperoleh penjelasan resmi mengenai dasar hukum, mekanisme penerapan, serta alasan di balik diberlakukannya sistem taksasi tersebut.
Redaksi akan memperbarui laporan ini setelah menerima tanggapan resmi dari pihak PDAM Makassar, demi menjaga prinsip keberimbangan informasi dan akurasi pemberitaan.
Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan
Reporter: (@mds)
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: YLKI Sulsel, DPRD Kota Makassar, Lembaga Lintas Pemburu Keadilan, Pakar Hukum Aswandi Hijrah, dan warga YM

