![]() |
| Pelaku Curanmor |
Makassar, Celebes Post — Unit Opsnal Polsek Tamalanrea kembali mencetak prestasi dengan membekuk pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Makassar bagian timur. Pelaku yang diketahui bernama Abd. Jabbar Dg. Patto alias Jabbar (36), warga Pallantikang, Kecamatan Bangkala, Kabupaten Jeneponto, diringkus saat tengah mengintai motor calon korban di Jalan Perintis Kemerdekaan 8, Tamalanrea Jaya, Rabu (22/10/2025) sekira pukul 13.45 Wita.
Penangkapan di Tengah Aksi Mengintai Korban
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Yusuf, S.Sos., M.M., didampingi Kanit Reskrim Iptu Sangkala, S.H., M.M., CPHR, Panit I Iptu Muhammad Ikbal Kosman, serta Panit II Ipda Taufiqurrahman, S.H.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Dari hasil penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan masyarakat, polisi memperoleh ciri-ciri pelaku yang telah lama diincar. Saat dilakukan pengintaian, Jabbar terlihat mencurigakan di depan STIKES Nani Makassar dan diduga tengah menargetkan kendaraan bermotor yang terparkir di lokasi tersebut.
“Pelaku langsung kami hentikan dan dilakukan penggeledahan badan. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan satu buah kunci letter T dengan tiga mata kunci yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan,” ungkap Kapolsek Tamalanrea Kompol Muh. Yusuf kepada awak media, Kamis (23/10/2025).
Aksi Pencurian Terencana
Sebelumnya, pelaku dilaporkan mencuri sepeda motor jenis Yamaha Mio M3 warna hitam bernomor polisi DP 2353 NE milik Muh. Yusuf R, yang diparkir di Jl. Perintis Kemerdekaan 6 No. 20, Pondok Nur Azizah I, Kecamatan Tamalanrea, pada Minggu (19/10/2025) pukul 16.00 Wita.
Menurut keterangan korban, motornya dalam keadaan terkunci leher saat diparkir. Namun ketika hendak keluar membeli gorengan, kendaraan tersebut sudah raib.
Dari hasil interogasi, Jabbar mengakui semua perbuatannya. Ia beraksi sendirian dengan modus berkeliling menggunakan sepeda motor miliknya untuk mencari target. Setelah menemukan sasaran, pelaku memarkirkan motornya di tempat aman dan mengeksekusi kendaraan korban menggunakan kunci letter T.
“Setelah berhasil membawa kabur motor curian, pelaku biasanya menyembunyikannya di Kabupaten Jeneponto dan kembali ke Makassar menggunakan ojek online,” terang Iptu Sangkala.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, di antaranya:
1 unit Yamaha Mio M3 warna hitam (barang bukti hasil kejahatan di Tamalanrea).
1 unit Yamaha Mio M3 warna merah hitam (hasil kejahatan lain yang disita di Kabupaten Jeneponto).
1 unit Yamaha Fino 125 warna biru putih Nopol DD 4326 GY, yang digunakan pelaku saat beraksi.
1 buah kunci letter T beserta 3 anak kunci.
Motif dan Rencana Pelaku
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Jabbar bertindak tunggal. Ia melakukan aksi pencurian motor dengan tujuan menjual hasil curiannya di luar Makassar. Beberapa barang bukti ditemukan disembunyikan di Desa Allu, Kabupaten Jeneponto, tempat asal pelaku.
“Pelaku ini sudah cukup lihai dan berpengalaman. Kami menduga ada keterlibatan jaringan lain di wilayah Jeneponto yang membantu penjualan hasil curian, dan itu sedang kami kembangkan,” tambah Kompol Muh. Yusuf.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalanrea untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan menambah kunci pengaman ganda pada kendaraan mereka, terutama di area kos atau tempat umum,” tutup Kapolsek Tamalanrea.
Reporter: MDS
Editor: Celebes Post Investigasi
Sumber: Polsek Tamalanrea, 22–23 Oktober 2025



