Notification

×

Iklan

Iklan

Bripka Teguh Dipecat Tidak Hormat, Polrestabes Makassar Tegaskan Disiplin Tak Bisa Ditawar

Selasa, 28 Oktober 2025 | Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T06:22:36Z
Upacara PTDH



Makassar, Sulsel – Celebes Post Seorang anggota Polrestabes Makassar, Bripka Teguh Sutrisno, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti mangkir dari dinas selama enam bulan berturut-turut tanpa alasan yang sah. Langkah tegas ini menandai komitmen institusi kepolisian dalam menegakkan disiplin dan menjaga kehormatan korps Bhayangkara.


Upacara PTDH Digelar Khidmat di Mapolrestabes Makassar


Upacara pemberhentian tersebut dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolrestabes Makassar, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, dan dihadiri seluruh jajaran perwira serta personel kepolisian.


Meski dilakukan secara in absentia, upacara tetap berjalan secara khidmat. Bripka Teguh tidak hadir dalam prosesi maupun dalam tugas-tugas kepolisian sejak tahun 2023, sehingga kehadirannya dalam apel pemecatan tidak dimungkinkan.


Pelanggaran Berat dan Dasar Hukum Pemecatan


Keputusan resmi pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Kapolda Sulawesi Selatan Nomor: P/317/V/2025, yang menyebutkan bahwa Bripka Teguh meninggalkan tugas tanpa keterangan sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Januari 2024. Selama kurun waktu itu, yang bersangkutan tidak memberikan laporan, keterangan resmi, maupun komunikasi kepada satuannya, meskipun telah diberikan peringatan secara berjenjang.


Tindakan Bripka Teguh dikategorikan sebagai pelanggaran berat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.


Pesan Tegas Kapolrestabes Makassar


Dalam amanatnya, Kombes Pol Arya Perdana menegaskan bahwa keputusan PTDH bukan langkah yang diinginkan, namun merupakan konsekuensi atas pelanggaran serius yang merusak citra dan kedisiplinan kepolisian.


“Setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah jabatan yang mengikat secara moral dan hukum. Institusi tidak akan mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai-nilai disiplin dan kehormatan Polri,” tegas Arya Perdana.

 

Ia juga menekankan bahwa tindakan tegas ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap Polri. Menurutnya, satu pelanggaran yang dibiarkan dapat mencoreng ribuan personel lain yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.


Komitmen Penegakan Disiplin dan Profesionalisme


Dengan keluarnya keputusan PTDH ini, Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan kedisiplinan dan profesionalisme di lingkungan kepolisian. Kapolrestabes berharap kasus Bripka Teguh menjadi pelajaran bagi seluruh personel Polri agar senantiasa menjaga integritas, tanggung jawab, dan loyalitas terhadap tugas.


“Kami tidak ingin ada lagi anggota yang mengabaikan tugasnya. Polri harus menjadi contoh dalam menegakkan aturan, bukan justru melanggarnya,” ujar Arya Perdana menutup sambutannya.

 

Langkah tegas Polrestabes Makassar ini mendapat apresiasi dari sejumlah pihak karena menunjukkan bahwa penegakan aturan berlaku setara di semua tingkatan, tanpa pandang jabatan ataupun masa kerja.




Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Polrestabes Makassar, Kapolda Sulsel

Berita Video

×
Berita Terbaru Update