Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Ditunda Tanpa Penjelasan, Publik Pertanyakan Integritas PN Makassar

Senin, 06 Oktober 2025 | Oktober 06, 2025 WIB Last Updated 2025-10-07T04:30:05Z



Celebespost Makassar – Proses hukum kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito kembali menampar wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Sidang perdana perkara dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry, yang dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (6/10/2025), mendadak ditunda karena hakim yang akan memimpin sidang tak kunjung hadir hingga pukul 17.00 Wita.


Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WITA itu sudah dinanti selama hampir dua tahun sejak kasus ini dilaporkan pada 2023. Namun harapan korban dan publik untuk melihat keadilan berjalan kembali pupus di ruang tunggu pengadilan.


“Korban sudah hadir sejak pagi dengan penuh harapan sidang bisa dimulai. Tapi sampai sore hakim tak kunjung datang. Ini menunjukkan ada masalah serius dalam komitmen penegakan hukum,” Ujar Jupri, pemerhati sosial yang mendampingi korban, dengan nada kecewa.


Jupri juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak Kejaksaan. Menurutnya, korban tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait jadwal sidang.


“Korban hanya tahu dari SIPP PN Makassar, bukan dari JPU. Padahal itu hak korban untuk mendapatkan informasi hukum yang layak,” Tegasnya.


Dari data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, tercatat sejumlah perubahan status penahanan terhadap terdakwa. Mulai dari penahanan oleh penyidik pada 8 Oktober 2024, penangguhan yang tidak jelas pada 21 Oktober 2024, hingga penahanan kembali oleh penuntut umum pada 23 September 2025, dan penetapan hakim pada 29 September 2025.


“Kami bertanya-tanya, jangan-jangan terdakwa tidak benar-benar ditahan di Rutan Makassar seperti tertulis di dokumen,” Tambah Jupri dengan nada curiga.


Kasus penganiayaan terhadap Tanty Rudjito ini telah dilaporkan sejak 2023, namun baru dilimpahkan ke pengadilan pada 2025 setelah melalui berbagai hambatan di tingkat penyidikan dan penuntutan. Penundaan sidang perdana kali ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas aparat peradilan, yang dinilai abai terhadap hak korban.


“Sudah hampir dua tahun saya menunggu keadilan. Tapi hari ini pun hakim tidak hadir. Ibu jaksa bilang hakimnya sedang sidang di pengadilan tinggi, dan sudah berulang kali menghubungi panitera tapi tidak direspons. Saya kecewa karena sudah meninggalkan pekerjaan seharian," Ungkap Tanty Rudjito usai meninggalkan PN Makassar sore tadi.


Hingga berita ini diturunkan, PN Makassar belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan ketidakhadiran hakim maupun jadwal penundaan sidang berikutnya.


Penundaan sidang ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan cermin buram koordinasi antar lembaga penegak hukum—dari pengadilan, kejaksaan, hingga kepolisian serta lemahnya empati terhadap korban kekerasan.


Apabila disiplin dan transparansi aparat peradilan tak segera dibenahi, publik khawatir rasa keadilan masyarakat akan terus terkikis oleh praktik ketidakpastian hukum. (*411U).




Sumber  : (*2357U).




Berita Video

×
Berita Terbaru Update