![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Bone, Celebes Post — Dugaan penyalahgunaan wewenang di Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali mencuat. Setelah sebelumnya ramai diberitakan terkait dugaan pembungkaman pers dan penerbitan sertifikat, kini muncul pengakuan baru dari warga yang menuding Kepala Desa Lanca bertindak semena-mena, kebal hukum, dan melanggar kesepakatan tertulis yang telah dibuat bersama ahli waris tanah.
Salah seorang warga yang menjadi korban menuturkan bahwa kekuasaan sang kepala desa seolah tak tersentuh aparat.
“Memang, Ibu Desa itu seperti kebal hukum. Bahkan Camat pun terlihat takut padanya. Dia bebas bertindak seenaknya — membangun Koperasi Merah Putih di atas lahan yang diklaim bersertifikat padahal lahan tersebut bersengketa dan mengatur segala hal tanpa prosedur yang jelas,” ungkap warga tersebut kepada Celebes Post, Kamis (30/10/2025).
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
Warga itu juga menambahkan, sejumlah dana Alokasi Dana Desa (ADD) diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya. Selain itu, muncul pula dugaan adanya intimidasi terhadap warga yang menolak kebijakan sepihak pemerintah desa.
Isi Kesepakatan yang Dilanggar
Berdasarkan dokumen resmi yang diperoleh Celebes Post, terdapat surat persetujuan tertanggal 15 April 2022, yang ditandatangani oleh Andi Rahmatang, S.Sos., M.Si. selaku Kepala Desa Lanca (pihak pertama) dan Andi Sulaeman, petani sekaligus ahli waris (pihak kedua).
Isi kesepakatan tersebut menegaskan bahwa pemerintah desa tidak akan membangun fasilitas apa pun di atas lahan lapangan sepak bola hingga ada kejelasan hukum terkait kepemilikan tanah. Namun, faktanya pemerintah desa justru mensertifikatkan lahan tersebut tanpa musyawarah dengan ahli waris.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
“Padahal sudah jelas tertulis dalam perjanjian, tapi mereka langgar sendiri. Ini pelecehan terhadap hukum dan etika pemerintahan,” ujar warga itu menegaskan.
Pakar Hukum: Masuk Ranah Pidana dan Administratif
Menanggapi hal itu, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., pakar hukum dan pengamat tata kelola pemerintahan desa, menyebut tindakan Kepala Desa Lanca berpotensi melanggar hukum pidana, administrasi pemerintahan, serta etika jabatan publik.
“Jika benar kepala desa mengingkari kesepakatan tertulis lalu mensertifikatkan objek yang sama, maka tindakan itu tergolong penyalahgunaan jabatan,” tegas Aswandi kepada Celebes Post, Jumat (31/10/2025).
Ia merujuk Pasal 421 KUHP, yang menyebutkan:
“Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.”
Selain itu, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Kalau ada unsur penggunaan dana desa atau ADD yang tidak sesuai peruntukan, maka itu bisa masuk Tipikor. Apalagi kalau disertai manipulasi dokumen atau sertifikat,” jelas Aswandi.
Dari sisi pemerintahan, ia menilai tindakan itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:
Pasal 26 ayat (4) huruf a dan b, yang mewajibkan kepala desa memegang teguh sumpah jabatan dan melaksanakan pemerintahan desa secara jujur, adil, serta berlandaskan hukum.
Pasal 29 huruf e, yang melarang kepala desa bertindak sewenang-wenang atau merugikan kepentingan masyarakat.
Lebih lanjut, ia juga mengutip Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain:
Pasal 10 ayat (1), yang mewajibkan pejabat menjalankan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) seperti kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan.
Pasal 17 ayat (2) huruf a, yang menyebutkan keputusan administrasi dapat dibatalkan jika dibuat karena penyalahgunaan wewenang.
“Kepala desa bukan raja kecil di wilayahnya. Ia tunduk pada hukum. Jika bertindak di luar kesepakatan hukum dan menekan warga, aparat harus segera bertindak,” tegas Aswandi.
Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Aswandi Hijrah mendesak agar Inspektorat Kabupaten Bone, Dinas PMD, serta Kejaksaan Negeri Bone segera melakukan audit dan penyelidikan atas dugaan pelanggaran tersebut.
“Kalau dibiarkan, praktik seperti ini bisa jadi contoh buruk bagi desa lain. Aparat hukum jangan menunggu viral baru bertindak,” ujarnya.
Pihak Desa Beri Klarifikasi
Dikonfirmasi terpisah, suami Kepala Desa Lanca membantah adanya upaya pembungkaman pers maupun penyalahgunaan wewenang.
“Tidak ada yang menghalangi wartawan. Saya suaminya Kepala Desa Lanca,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon.
Ia menjelaskan bahwa istrinya, selaku kepala desa, sedang berada di Kalimantan menghadiri acara keluarga saat peristiwa tersebut terjadi.
![]() |
| Dokumentasi Celebes Post |
“Yang menghadapi wartawan waktu itu staf desa yang tidak tahu-menahu soal masalah itu, jadi tidak merespons. Itu saja,” tambahnya.
Ia juga mengaku dirinya berprofesi sebagai wartawan.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Publik kini menunggu langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan pelanggaran ini. Jika benar terjadi sertifikasi lahan tanpa dasar hukum dan pengingkaran perjanjian, hal itu dapat menjadi bukti nyata pelanggaran hukum berlapis—meliputi unsur pidana, administratif, dan etik.
Kasus Desa Lanca kini menjadi cermin buram lemahnya pengawasan di tingkat desa, di mana kekuasaan kepala desa kadang berubah menjadi alat tekanan, bukan perlindungan bagi masyarakat.
Seruan Terbuka untuk Pemerintah Kabupaten Bone
Kasus ini seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Bone, khususnya Bupati Bone dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), agar tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran hukum di tingkat pemerintahan desa.
Pemerintah daerah diminta segera turun tangan menindaklanjuti laporan warga, melakukan audit transparan, dan memastikan supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Sebab ketika hukum tidak lagi ditegakkan di desa, maka akar keadilan di masyarakat ikut layu.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Sumber: Warga Desa Lanca, Kecamatan Tellu Siattinge, Bone
Pakar Hukum: Aswandi Hijrah, S.H., M.H.





