Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Guru Dipecat karena Menolong, LBH PHIGMA: Ini Bukan Hukum, Ini Luka Moral Negara!

Sabtu, 08 November 2025 | November 08, 2025 WIB Last Updated 2025-11-07T20:27:45Z
Pahlawan tanpa tanda jasa, Dua Guru Korban Pemecatan 


CELEBES POST, LUWU — Gelombang kritik terhadap keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abd. Muis, terus membesar. Setelah aksi damai para guru beberapa waktu lalu, kini suara pembelaan datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Penasehat Hukum Independen Garda Utama (PHIGMA) Luwu Raya dan LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu.


Kedua lembaga ini secara resmi mengeluarkan surat terbuka kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, S.T., mendesak agar keputusan PTDH terhadap kedua pendidik senior itu segera dicabut dan nama baik mereka dipulihkan.


Mereka Bukan Koruptor, Mereka Menolong Sesama


Penanggung jawab LBH PHIGMA, Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, menegaskan bahwa tuduhan yang berujung pada pemecatan dua guru tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat.


“Mereka bukan koruptor, bukan pemeras, dan bukan pelaku pungutan liar. Mereka hanya mengelola sumbangan sukarela dari orang tua siswa untuk membantu guru honorer yang sudah 10 bulan tak menerima gaji,” ujar Patmin dalam rilis resmi, Rabu (6/11/2025).

 

Menurutnya, semua kegiatan pengumpulan dana dilakukan secara terbuka, tanpa paksaan, dan tanpa keuntungan pribadi.


“Jika niat baik seperti ini dihukum, maka pendidikan kehilangan nurani. Hukum seharusnya berpihak pada kemanusiaan, bukan sekadar pada teks pasal,” tegasnya.

 

Dalil Hukum: Unsur Korupsi Tidak Terpenuhi

 

LBH PHIGMA menilai bahwa tuduhan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar hukuman tidak dapat dipertahankan. Berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, unsur utama korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.


“Dana yang dikumpulkan bukanlah dana negara, tetapi sumbangan masyarakat. Tidak ada kerugian negara yang nyata dan terukur. Maka, unsur korupsi tidak terpenuhi,” jelas Patmin.

 

Ia juga menilai keputusan PTDH tersebut sebagai bentuk hukuman ganda (double punishment) karena kedua guru itu telah menjalani proses hukum sebelumnya. Langkah ini dinilai melanggar asas ne bis in idem dan bertentangan dengan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang menegaskan pentingnya keadilan, kepatutan, dan proporsionalitas dalam setiap keputusan pejabat publik.


Desakan Kepada Gubernur Sulsel


Dalam surat terbuka yang dikirim ke Kantor Gubernur Sulsel, LBH PHIGMA dan LSM Baladhika Adhyaksa menyampaikan tiga tuntutan moral dan hukum, yakni:


  1. Meninjau ulang keputusan PTDH terhadap Drs. Rasnal dan Drs. Abd. Muis;

  2. Memulihkan nama baik dan hak kepegawaian kedua guru tersebut;

  3. Membentuk tim independen evaluasi yang melibatkan BKD, PGRI, akademisi, dan unsur masyarakat sipil untuk mencegah kriminalisasi guru di masa depan.

“Kami percaya, Bapak Gubernur Andi Sudirman Sulaiman masih memiliki hati nurani yang hidup. Keadilan tidak selalu diukur dengan pasal, tetapi dengan rasa kemanusiaan,” ujar Patmin.

 

Guru Bukan Musuh Negara


Patmin juga mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam mengambil kebijakan terhadap tenaga pendidik. Menurutnya, tindakan yang tidak adil terhadap guru dapat menimbulkan efek domino terhadap moralitas dunia pendidikan.


“Guru bukan pejabat korup, bukan pelaku kejahatan finansial. Mereka adalah penopang akal bangsa. Jika guru yang berbuat baik justru dikriminalisasi, maka bangsa ini sedang kehilangan arah moralnya,” tuturnya.

 

LBH PHIGMA mengajak seluruh organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan komunitas pendidikan untuk bersatu menyuarakan keadilan bagi dua guru tersebut, karena kasus ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi ujian nurani bangsa.


“Kami Tidak Akan Diam”


Sebagai bentuk komitmen, LBH PHIGMA menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas.


“Diam di hadapan ketidakadilan adalah bentuk pengkhianatan terhadap kebenaran. Kami akan terus bersuara sampai keadilan ditegakkan dengan hati nurani,” pungkas Patmin.

 

Media Celebespost akan terus melakukan pemantauan dan melaporkan perkembangan terbaru terkait perjuangan hukum dan moral dua guru senior SMAN 1 Luwu Utara tersebut.



Reporter: MDS

Editor: Redaksi Celebespost

Sumber: LBH PHIGMA Luwu Raya & LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara



Berita Video

×
Berita Terbaru Update