Notification

×

Iklan

Iklan

Gugat Tempo Rp200 Miliar, KAJ Sulsel Sebut Ancaman Serius bagi Kemerdekaan Pers di Indonesia

Selasa, 04 November 2025 | November 04, 2025 WIB Last Updated 2025-11-04T13:22:38Z
Dokumentasi Celebes Post


Makassar, Celebes Post — Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan bersama sejumlah organisasi pers, pers mahasiswa, dan lembaga independen menggelar aksi solidaritas di depan AAS Building Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, pada Selasa (4/11/2025).


Aksi ini digelar sebagai bentuk penolakan terhadap gugatan perdata sebesar Rp200 miliar yang diajukan Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman terhadap Majalah Tempo.


Menurut KAJ Sulsel, langkah hukum Mentan Amran tersebut merupakan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang benar.


Ancaman Serius terhadap Pilar Keempat Demokrasi


Koordinator Aksi KAJ Sulsel, Sahrul Ramdhan, menegaskan bahwa gugatan itu bukan hanya serangan terhadap Tempo, melainkan simbol tekanan terhadap kebebasan pers secara nasional.


“Tempo saja digugat, apalagi kami jurnalis di daerah ini yang berjuang menyuarakan kebenaran? Ini sudah bentuk pembungkaman dan abuse of power,” ujar Sahrul yang juga pengurus Bidang Advokasi AJI Makassar.



Ia menilai, gugatan yang kini memasuki tahap awal persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers.
Padahal, jelasnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagai lembaga penyelesai sengketa yang sah.


“Ketika jalur Dewan Pers diabaikan dan pemerintah justru menggugat media, itu artinya negara sedang melegitimasi pembungkaman,” tegasnya.



Awal Mula Gugatan: Poster “Poles-poles Beras Busuk”


Sengketa ini bermula dari poster berita Tempo edisi 16 Mei 2025 berjudul “Poles-poles Beras Busuk” yang menjadi pengantar artikel “Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah.”
Tulisan tersebut dianggap merugikan nama baik Mentan Amran, yang kemudian menuntut Tempo dengan kerugian immateril Rp200 miliar dan materil Rp19 juta.


Namun, langkah hukum ini dinilai janggal oleh banyak kalangan karena Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Surat Nomor 105/PUU-XXII/2024 telah menegaskan bahwa lembaga pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan pencemaran nama baik.


“Gugatan seperti ini bukan hanya tidak masuk akal, tapi juga menyalahi konstitusi. Ini bentuk kriminalisasi kerja jurnalis dan upaya membangkrutkan media,” ujar Sahrul.

 


Jejak Gugatan Media di Makassar: Pola yang Berulang


Fenomena serupa ternyata bukan kali pertama terjadi di Sulawesi Selatan.
Dalam catatan KAJ, terdapat dua gugatan besar terhadap media di Makassar dengan pola yang mirip:


Kasus Herald.id dan Inikata.co.id, yang digugat oleh lima mantan Staf Khusus Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dengan nilai Rp700 miliar atas pemberitaan terkait non-job ASN, yang disidangkan di PN Makassar pada September 2023.


Kasus Andi Nurlia Sulaiman yang menggugat PT Media Hankam Digital (Legion News) senilai Rp200 miliar, karena berita berjudul “Nama Adik Mentan Terseret Penggelapan Dana Rekanan di Proyek Milik Pemprov Sulsel” pada 9 Oktober 2024.



Kedua kasus ini memperlihatkan pola gugatan media oleh pihak berkuasa yang memiliki relasi kekuasaan dengan pemerintah daerah dan pusat.


LBH Pers: Negara Gagal Menjaga Pilar Keempat Demokrasi


Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng, yang turut hadir dalam aksi solidaritas menilai gugatan Mentan terhadap Tempo sebagai bentuk otoritarianisme terselubung di era demokrasi.


“Ini bukan lagi soal Tempo, tapi soal nasib seluruh jurnalis di negeri ini. Negara justru gagal melindungi pilar keempat demokrasi,” tegas Fajriani.



Ia menambahkan bahwa Tempo telah mengikuti seluruh prosedur penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers dan memenuhi rekomendasi etik.


“Jika Dewan Pers telah mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR), maka secara hukum sengketa pers telah final dan mengikat. Namun pihak Mentan justru menggugat menggunakan dasar rekomendasi itu sendiri. Ini ironi,” katanya.



Fajriani menyebut gugatan sebesar Rp200 miliar yang diminta diserahkan ke kas negara adalah bentuk pembungkaman ekonomi terhadap media, yang pada akhirnya akan mematikan fungsi kontrol sosial pers.


Pernyataan Sikap KAJ Sulsel


Dalam pernyataan resminya, Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulsel — yang terdiri dari AJI Makassar, IJTI Sulsel, PFI Sulsel, dan LBH Pers Makassar — menegaskan empat sikap:


Bersolidaritas mendukung Tempo dan seluruh media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.


Menolak segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap jurnalis.


Mendesak pemerintah dan aparat hukum untuk menghormati mekanisme penyelesaian sengketa melalui Dewan Pers.


Menuntut penghentian segala upaya hukum yang mengancam kemerdekaan pers di Indonesia.


“Gugatan ini bukan hanya menyerang satu media, tetapi serangan terhadap seluruh jurnalis Indonesia. Hentikan pembungkaman! Bela kebebasan pers!” tegas pernyataan KAJ Sulsel.

 


Analisis dan Dampak


Pengamat media menilai kasus gugatan Mentan terhadap Tempo bisa menjadi “efek domino” yang berbahaya. Jika gugatan ini diterima pengadilan, maka setiap pemberitaan kritis terhadap pejabat publik bisa dihadapkan pada ancaman serupa.
Langkah itu dinilai dapat menggerus independensi jurnalis, mematikan media kecil di daerah, serta mempersempit ruang publik untuk mengontrol kekuasaan.


Aksi solidaritas yang digelar di Makassar menjadi simbol bahwa pers tidak akan tunduk di bawah tekanan kekuasaan, dan bahwa kebebasan informasi adalah hak rakyat, bukan milik pejabat.



Reporter: MDS
Editor: Celebes Post
Tanggal: 4 November 2025
Lokasi: Makassar, Sulawesi Selatan

Berita Video

×
Berita Terbaru Update