![]() |
| Dokumentasi Humas Polda Sulsel |
CELEBES POST, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) kembali menunjukkan ketegasan dan komitmennya dalam menjaga keamanan masyarakat. Dua kasus besar sekaligus berhasil diungkap, yakni peredaran narkotika dalam jumlah besar dan penculikan anak di bawah umur yang sempat mengguncang warga Makassar.
Konferensi pers pengungkapan kedua kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Mako Polrestabes Makassar, Senin (10/11/2025).
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol. Drs. Budi Sajidin, M.Si., Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, S.H., Kapolrestabes Makassar Kombes Pol. Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si., Kajari Makassar Andi Panca Sakti, S.H., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.
540 Personel Gerebek Kampung Narkoba di Tallo
Dalam pemaparannya, Kapolda Sulsel menjelaskan bahwa Polda Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel dan sejumlah instansi terkait telah melaksanakan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu di wilayah Sapiria, Kelurahan Lembo, Kecamatan Tallo, Sabtu (8/11/2025) pukul 03.00 WITA.
![]() |
| Dokumentasi Humas Polda Sulsel |
![]() |
| Dokumentasi Humas Polda Sulsel |
Sebanyak 540 personel gabungan dikerahkan untuk menyisir dan menggerebek kawasan yang dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di Kota Makassar.
Hasilnya, 17 tersangka berhasil diamankan dengan hasil tes positif narkoba. Berbagai barang bukti narkotika ditemukan di lokasi dan langsung dimusnahkan di hadapan publik sebagai simbol komitmen Polri dalam perang melawan narkotika.
20 Kilogram Narkotika Dimusnahkan di Polrestabes Makassar
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 13 kilogram sabu, 1 kilogram cairan sintetis, dan 6 kilogram atau 33.936 butir obat berbahaya jenis THD.
Pemusnahan dilakukan di halaman Polrestabes Makassar usai konferensi pers dan disaksikan oleh unsur Forkopimda serta perwakilan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Kapolda mengungkapkan bahwa sepanjang tahun 2025, pihaknya telah mengungkap 2.531 laporan polisi (LP) dengan total 3.815 tersangka. Dari hasil operasi tersebut, petugas menyita 125 kilogram sabu, 19.791 butir ekstasi, 59.000 butir obat berbahaya, serta 8,7 kilogram ganja.
Sementara di wilayah hukum Polrestabes Makassar khusus bulan November 2025, tercatat 59 laporan polisi, 100 tersangka, dan 20 kilogram narkotika berbagai jenis berhasil diamankan.
Enam di antaranya merupakan kasus besar, termasuk jaringan sabu lintas provinsi dengan 18 tersangka.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Para pelaku dijerat dengan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 subsider Pasal 438 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara minimal 6 tahun hingga maksimal hukuman mati, bergantung pada tingkat keterlibatan masing-masing.
Kasus Penculikan Anak: Empat Pelaku Ditangkap, Motif Ekonomi
Selain kasus narkotika, Kapolda Sulsel juga mengungkap hasil penyelidikan intensif terkait kasus penculikan anak di bawah umur yang sempat menyita perhatian publik. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 2 November 2025, di mana seorang anak berusia 4 tahun berinisial BR dilaporkan hilang saat menemani ayahnya bermain tenis di Taman Pakui Sayang, Kota Makassar.
Setelah melakukan penyelidikan cepat, tim Reskrim Polrestabes Makassar berhasil menangkap empat tersangka, masing-masing berinisial SY (30), NH (29), MA (42), dan AS (36). Keempatnya diketahui berencana menjual korban demi uang, dengan alasan desakan ekonomi.
Barang bukti yang disita dari tangan para pelaku antara lain empat unit telepon genggam, satu kartu ATM BRI, dan uang tunai Rp1,8 juta.
Dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan TPPO
Para pelaku penculikan dijerat Pasal 83 jo Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 ayat (1)-(2) jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Motif para pelaku murni ekonomi. Mereka berusaha menjual korban untuk mendapatkan uang,” ungkap Kapolda dalam konferensi pers tersebut.
Kapolda Sulsel: “Makassar Harus Aman bagi Rakyat, Tak Aman bagi Penjahat”
Dalam pernyataannya, Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menegaskan komitmen kuat Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
“Kami bertekad memberikan perlindungan dan pengayoman kepada seluruh masyarakat. Kami ingin memastikan situasi tetap kondusif agar pembangunan di Sulawesi Selatan berjalan dengan baik,” ujarnya tegas.
Ia menambahkan bahwa Makassar harus menjadi tempat paling aman bagi rakyat, tetapi paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan.
“Tidak ada ruang bagi penjahat di Sulawesi Selatan. Ketegasan adalah bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat,” tegasnya.
Komitmen Nyata Polri untuk Masyarakat Sulsel
Konferensi pers diakhiri dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan oleh Polrestabes Makassar.
Tindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika serta memulihkan wilayah rawan demi masa depan generasi muda Sulawesi Selatan yang lebih bersih dan aman.
Reporter: MDS/DDL
Editor: Celebes Posting Newsroom
Dokumentasi: Humas Polda Sulsel



