Notification

×

Iklan

Iklan

Audiensi Berujung Tuduhan ‘Ditodong’: BNNP Sulsel Batalkan Kerja Sama MAKI, Ada Apa di Balik Penolakan Ini?

Rabu, 11 Maret 2026 | Maret 11, 2026 WIB Last Updated 2026-03-11T15:14:18Z
Ilustrasi Celebes Post 


CELEBES POST | MAKASSAR — Polemik mencuat di balik gagalnya rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Masyarakat Anti Narkoba Indonesia (MAKI) dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan. Penolakan kerja sama tersebut bukan hanya memunculkan tanda tanya publik, tetapi juga menyulut kontroversi setelah beredar pernyataan bahwa Kepala BNNP Sulsel merasa “ditodong” untuk menandatangani dokumen kerja sama.


Pernyataan itu terungkap dari komunikasi internal antara pihak MAKI dengan salah satu pejabat BNNP Sulsel, Andi Fatwa, yang diketahui terlibat dalam Pokja Hukum dan Kerja Sama.


Berawal dari Pakta Integritas


Informasi yang dihimpun CELEBES POST menunjukkan bahwa proses kerja sama sebenarnya telah melalui beberapa tahap perubahan dokumen.


Awalnya, pihak MAKI mengajukan draft dalam bentuk Pakta Integritas sebagai komitmen moral bersama dalam upaya memperkuat gerakan pemberantasan narkotika di Sulawesi Selatan.


Namun dalam audiensi resmi antara MAKI dan BNNP Sulsel, draft tersebut dikoreksi dan disarankan untuk disesuaikan dengan format yang lebih formal.


Dalam pertemuan itu, dokumen yang semula berbentuk Pakta Integritas kemudian diarahkan untuk diubah menjadi Perjanjian Kerja Sama (PKS) agar memiliki dasar administrasi yang lebih kuat dalam hubungan kelembagaan.


BNNP Sempat Beri Dua Draft Kerja Sama


Menariknya, setelah perubahan konsep tersebut, pihak BNNP Sulawesi Selatan bahkan sempat memberikan contoh draft kerja sama kepada MAKI sebagai rujukan.


Menurut sumber yang mengetahui proses tersebut, MAKI sempat menerima dua draft PKS yang berasal dari pihak BNNP sendiri untuk dipelajari dan disesuaikan sebelum diajukan kembali secara resmi.


Hal ini menunjukkan bahwa proses penyusunan dokumen tidak sepenuhnya berasal dari satu pihak saja, melainkan melalui proses komunikasi dua arah antara Lembaga organisasi masyarakat yang terdaftar di Kemenhumkam dan lembaga negara.


Setelah melakukan penyesuaian terhadap draft yang diberikan, pihak MAKI kemudian mengajukan kembali dokumen kerja sama tersebut kepada BNNP Sulsel melalui mekanisme yang berlaku.


Proses Telaah Internal


Dalam komunikasi yang beredar, pejabat BNNP menjelaskan bahwa dokumen tersebut akan melalui proses telaah internal oleh Pokja Hukum dan Kerja Sama sebelum diserahkan kepada pimpinan.


“Paling Senin kami baru sempat cetak dan telaah naskah yang kita ajukan bersama anggota Pokja Hukum dan Kerja Sama. Setelah kami telaah, baru kami benahi naskahnya. Sudah itu diajukan ke Kepala BNN. Kalau sudah beliau setujui, lanjut penetapan waktu tanda tangan PKS,” demikian penjelasan dalam percakapan tersebut.


Penjelasan itu juga menegaskan bahwa jika dokumen tidak disetujui pimpinan, maka pihak BNNP akan menyampaikan secara resmi kepada calon mitra kerja sama.


Namun perkembangan yang muncul kemudian justru mengejutkan.


Draft dari BNNP Justru Ditolak


Beberapa hari setelah proses telaah berlangsung, pihak BNNP Sulsel menyampaikan bahwa usulan kerja sama tersebut belum dapat diakomodasi untuk saat ini.


Keputusan tersebut disampaikan setelah Pokja Hukum dan Kerja Sama melaporkan hasil konsultasi kepada pimpinan BNNP Sulsel.


“Kerja sama yang diajukan belum dapat diakomodir untuk saat ini. Pokja Huker agar menyampaikan kepada pihak MAKI terkait keputusan ini,” demikian penyampaian yang diterima pihak MAKI.


Yang menjadi sorotan, dokumen kerja sama yang akhirnya ditolak tersebut justru merupakan draft yang sebelumnya diberikan oleh pihak BNNP sendiri sebagai contoh format kerja sama.


Fakta ini memunculkan tanda tanya di kalangan aktivis anti-narkoba: mengapa draft yang berasal dari internal BNNP justru berujung pada penolakan?


Alasan: Kepala BNNP Merasa “Ditodong”


Ketika pihak MAKI mempertanyakan alasan penolakan tersebut, pejabat BNNP yang terlibat komunikasi akhirnya mengungkapkan alasan yang disebut berasal dari penilaian pimpinan.


“Tadi kepala sampaikan bahwa waktu audiensi itu, beliau merasa ditodong untuk tanda tangan PKS dengan MAKI. Itu yang saya ingat alasan beliau sehingga tidak setuju,” ungkapnya.


Pernyataan ini langsung memicu polemik baru.


Dalam konteks birokrasi pemerintahan, istilah “ditodong” dinilai sebagai pernyataan serius karena dapat menimbulkan kesan adanya tekanan terhadap pejabat negara dalam proses pengambilan keputusan.


Pertanyaan Publik Menguat


Di sisi lain, pihak MAKI menegaskan bahwa audiensi yang dilakukan sebelumnya merupakan agenda resmi untuk membangun sinergi antara organisasi masyarakat sipil dan institusi negara dalam pemberantasan narkotika.


Pengamat kebijakan publik Aswandi Hijrah, S.H., M.H (Direktur Law firm KEADILAN INSAN NUSANTARA) menilai polemik ini memperlihatkan adanya ketidaksinkronan komunikasi dalam proses birokrasi antara negara dan masyarakat sipil.


Padahal, dalam konteks pemberantasan narkoba, kemitraan antara lembaga pemerintah dan organisasi masyarakat merupakan strategi penting untuk memperluas jaringan pengawasan sosial terhadap peredaran narkotika.


Karena itu, munculnya alasan penolakan yang berangkat dari persepsi bahwa pimpinan merasa “ditodong” untuk menandatangani dokumen kerja sama justru memunculkan sejumlah pertanyaan serius di ruang publik:


Apakah benar terjadi tekanan dalam audiensi tersebut?


Ataukah ini sekadar miskomunikasi yang berkembang menjadi polemik kelembagaan?


Klarifikasi Resmi Masih Ditunggu


Hingga berita ini diterbitkan, CELEBES POST masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari pimpinan BNNP Sulawesi Selatan terkait alasan penolakan kerja sama tersebut, termasuk penjelasan mengenai pernyataan bahwa kepala BNNP merasa “ditodong” menandatangani PKS.


Sementara itu, pihak MAKI menyatakan masih menunggu penjelasan resmi secara tertulis dari BNNP sebelum menentukan langkah lanjutan.


Bagi kalangan aktivis anti-narkoba, polemik ini menjadi pengingat bahwa perang melawan narkotika tidak hanya membutuhkan kekuatan institusi negara, tetapi juga kemitraan yang terbuka dengan masyarakat sipil.


Sebab dalam perang besar melawan narkoba, yang dibutuhkan bukan sekadar prosedur birokrasi.


Melainkan kepercayaan, transparansi, dan keberanian membuka ruang kemitraan antara negara dan rakyat.



MDS CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update