Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Gowa Tetapkan SH Tersangka Korupsi BOS, Langsung Ditahan di Rutan Makassar

Sabtu, 15 November 2025 | November 15, 2025 WIB Last Updated 2025-11-15T12:19:03Z


Celebespost Gowa, Sulsel, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa resmi menetapkan satu orang saksi menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 1 Pallangga, Kabupaten Gowa. Penetapan tersangka tersebut dilakukan pada Jumat (14/11/2025).

Informasi ini disampaikan melalui akun media sosial Instagram resmi Kejari Gowa @kejarigowa. Dalam unggahan tersebut, penyidik mengonfirmasi bahwa satu orang berinisial SH, yang merupakan Kepala Sekolah SMPN 1 Pallangga, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi setidaknya dua alat bukti yang sah sebagaimana ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SH langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar.

Penyidik mengungkapkan dugaan adanya tindakan melawan hukum dalam proses pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan Dana BOS yang dilakukan oleh SH selama periode anggaran 2018 hingga 2023. Perbuatan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain:

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Program BOS

Akibat perbuatannya, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp1.374.145.954.

Untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya, SH dijerat dengan Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 65 KUHP, serta jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 20 Tahun 2001.

Kejaksaan Negeri Gowa menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana korupsi, sesuai arahan Jaksa Agung Republik Indonesia, sebagai bagian dari upaya menjaga tata kelola keuangan negara yang bersih dan akuntabel. (*411U).

Sumber: Kejari Gowa.

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update