![]() |
| Dokumentasi kegiatan |
CELEBES POST, Luwu - Lembaga Bantuan Hukum Penasehat Hukum Independen Garda Utama (LBH PHIGMA) Luwu Raya bersama LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto atas langkah konstitusionalnya menggunakan hak prerogatif rehabilitasi hukum bagi dua guru teladan asal Luwu Utara, Drs. Rasnal, M.Pd dan Drs. Abdul Muis, yang sebelumnya menjadi korban kriminalisasi administratif birokrasi pendidikan.
Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP., CLCT., selaku Penanggung Jawab LBH PHIGMA Luwu Raya dan Ketua LSM Baladhika Adhyaksa Nusantara DPC Luwu, menyebut keputusan Presiden sebagai preseden konstitusional dan moral yang meneguhkan kembali asas fiat justitia ruat caelum keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh.
![]() |
| Dokumentasi biro pers, |
“Ini bukan sekadar pemulihan dua nama, tapi pemulihan nurani hukum bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia,” tegas Patmin, Kamis (13/11/2025).
Keadilan Substantif di Atas Kekakuan Formalitas
Patmin menjelaskan, langkah Presiden merupakan pengejawantahan asas keadilan substantif, due process of law, dan proporsionalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c UUD 1945 serta UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menurutnya, rehabilitasi ini adalah bentuk koreksi moral terhadap kesalahan administratif dan hukum yang mengabaikan kemanfaatan serta kepatutan hukum.
“Guru bukan pelaku kejahatan, melainkan korban sistem yang lalai pada asas keadilan restoratif,” tambahnya.
Sinergi Moral Negara dan Rakyat
LBH PHIGMA yang berkantor pusat di provinsi Banten dan LSM Baladhika Luwu juga mengapresiasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta seluruh unsur eksekutif, legislatif, dan masyarakat sipil yang turut mendukung langkah Presiden.
“Ketika suara rakyat, suara guru, dan suara keadilan bersatu, negara pun mendengar. Inilah makna asas audi et alteram partem mendengar kedua belah pihak sebelum menjatuhkan keputusan,” ujar Patmin.
Kemenangan Kemanusiaan dan Evaluasi Sistemik
Patmin menegaskan, rehabilitasi ini harus menjadi pembelajaran hukum dan administrasi publik, agar tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru atau aparatur yang bertindak atas dasar moral dan kemanusiaan.
hukum harus sejalan dengan akal sehat dan rasa keadilan. Presiden telah mengembalikan ruh hukum itu hari ini,” pungkasnya.
Gaung Keadilan dan Peran Media
Dalam pemberitaan sebelumnya oleh media Celebes post atas nasib kedua guru tersebut yang berisi surat terbuka dari kedua lembaga tersebut diatas akan selalu konsisten menyorot berbagai bentuk ketidakadilan, Celebespost menegaskan komitmennya untuk terus menjadi corong publik agar gaung keadilan dan kemanusiaan selalu menggema di tanah Sulawesi dan Nusantara.
@Ptm

