![]() |
| Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLCT, |
Celebes Post, Luwu Utara — Polemik seputar dua guru SMA Negeri di Kabupaten Luwu Utara akhirnya memasuki babak baru. Setelah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung, Presiden Republik Indonesia memberikan keputusan rehabilitasi kepada keduanya. Namun, di tengah upaya pengembalian martabat tersebut, sebagian publik justru masih melanjutkan penghakiman sosial dan serangan terhadap pihak pelapor.
Kasus ini bermula saat dana komite sekolah yang dikumpulkan untuk honor, tunjangan wali kelas, THR, dan layanan kebersihan selama 2018–2021 dititipkan melalui rekening pribadi dua guru. Dalam Putusan Mahkamah Agung No. 4899 K/Pid.Sus/2023, tindakan tersebut dinyatakan memenuhi unsur tindak pidana pengelolaan dana publik, dengan sebagian dana sekitar Rp11 juta ditemukan digunakan tidak sesuai ketentuan.
Meski dinyatakan bersalah secara hukum, kedua guru tersebut telah menjalani proses hukum secara tuntas. Presiden RI kemudian menerbitkan keputusan rehabilitasi sebagai bentuk pemulihan hak-hak sipil dan sosial mereka, termasuk nama baik.
Namun demikian, alih-alih berakhir, polemik ini justru memantik reaksi saling serang antara publik, lembaga pelapor, hingga sesama tenaga pendidik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Baladhika Adhyaksa Nusantara (BAN) DPC Luwu dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PHIGMA — yang sejak awal mengawal kasus ini — menjadi pihak yang turut disudutkan.
“Kami melaporkan bukan untuk menjatuhkan profesi guru, tetapi sebagai bagian dari amanat undang-undang demi menjaga integritas publik,” tegas Ketua LSM BAN DPC Luwu, Patmin Andi Rasyid, S.H., CPP, CLCT, dalam keterangan resminya.
Patmin menambahkan bahwa keputusan rehabilitasi dari Presiden seharusnya menjadi sinyal bagi publik untuk menghentikan stigma dan membuka ruang rekonsiliasi, bukan memperpanjang perselisihan.
“Negara hadir bukan sebagai algojo, tetapi sebagai penyembuh. Rehabilitasi adalah pemulihan martabat setelah hukum dijalankan,” katanya.
Menurut LSM BAN dan LBH PHIGMA, menyerang lembaga pelapor sama kelirunya dengan menyalahkan seluruh guru karena satu kesalahan oknum. LSM justru merupakan pilar kontrol sosial yang dijamin undang-undang seperti UU No. 28/1999, UU No. 14/2008, dan UU No. 17/2013.
LSM BAN pun menyerukan agar publik:
Menghentikan penghukuman sosial terhadap guru yang sudah direhabilitasi;
Menghentikan serangan membabi buta terhadap LSM;
Mengarahkan kritik kepada oknum, bukan lembaga;
Membuka ruang maaf dan rekonsiliasi;
Menyelesaikan polemik dengan cara bermartabat.
Kasus ini disebut sebagai pembelajaran penting bagi masyarakat untuk lebih dewasa menyikapi persoalan hukum dan sosial, tanpa melepas nilai kemanusiaan.
“Tanpa guru, tidak ada aktivis. Tanpa guru, tak ada aparat. Semua profesi berasal dari ruang kelas,” tutup Patmin.
Reporter: MDS
Editor: Redaksi Celebes Post
Foto & Visual: Tim Multimedia LSM BAN

