Celebespost Makassar Sulsel, - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran sabu di wilayah Sulsel. Dua terduga pelaku, masing-masing ZA Umur (28) Tahun dan SA Umur (29) Tahun berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kilogram sabu yang dikemas dalam bungkusan teh China. Barang haram itu disebut terkait dengan seorang pemasok bernama AR, yang belakangan diketahui sudah berada dalam tahanan Tahti Polrestabes Makassar. Jum'at, 14 November 2025.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat pada 8 November 2025 terkait adanya dugaan kepemilikan narkotika dalam jumlah besar oleh seorang warga di Jl. Kasumberang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba yang dipimpin IPDA Mukhtar Sainuddin, S.H., melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ZA di kawasan Jl. Metro Tanjung Bunga pada Minggu dini hari.
Setelah diamankan, ZA mengakui bahwa sabu tersebut disimpan di rumahnya. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan satu bungkus besar sabu seberat 1 kilogram di lantai dua rumah pelaku. Dalam pemeriksaan awal, ZA mengungkap bahwa barang itu merupakan titipan dari SA, yang memintanya menjual paket tersebut dengan kesepakatan harga mencapai Rp680 juta.
Mendapat informasi itu, tim langsung memburu SA dan berhasil menangkapnya pada sore hari. Dari pemeriksaan lanjutan, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial AR. Penyidik kemudian menelusuri informasi tersebut dan menemukan bahwa AR sudah lebih dulu diamankan dan kini berada di Tahti Polrestabes Makassar.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel kini mendalami peran masing-masing pelaku, termasuk keterkaitan mereka dengan jaringan peredaran yang lebih besar. Seluruh barang bukti telah diamankan dan akan dikirim ke Labfor untuk pemeriksaan kandungan.
Sementara itu, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua terduga pelaku serta menyiapkan pemberkasan lanjutan sebelum gelar perkara. Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di wilayah Sulawesi Selatan. (*411U).
Sumber : Restu.

