Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Panas di PN Makassar: Istri Terdakwa Jadi Saksi Suami Difitnah, Dua Saksi Tak Hadir

Kamis, 13 November 2025 | November 13, 2025 WIB Last Updated 2025-11-13T01:24:28Z



Cekebespost Makassar Sulsel, - Pengadilan Negeri (PN) Makassar kembali menggelar sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Rusdianto alias Ferry di ruang sidang utama, Jalan Ahmad Yani, Rabu, 12 November 2025. Sidang yang dipimpin majelis hakim itu merupakan sidang ke-12 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Johariani, S.H.


Kasus ini terdaftar dengan Nomor Perkara 1162/Pid.B/2025/PN Mks, dengan pelapor bernama Tanty Rudjito. Dalam agenda persidangan kali ini, JPU berencana menghadirkan dua saksi verbalisan, yakni penyidik Polsek Tamalate dan dokter dari RS Bhayangkara yang melakukan visum terhadap pelapor.


Namun, kedua saksi tersebut tidak sempat hadir lantaran waktu pemanggilan dinilai terlalu singkat. Menyikapi hal itu, majelis hakim meminta JPU agar dapat menghadirkan keduanya dalam sidang lanjutan pada Senin, 18 November 2025 mendatang.


Sebelumnya, terdakwa Rusdianto alias Ferry menolak seluruh isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan membantah hasil visum dari dokter forensik RS Bhayangkara yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini.


Sidang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi meringankan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa. Salah satu saksi yang dihadirkan adalah istri terdakwa, Indriani Limoa.


Dalam keterangannya, Indriani mengaku mengetahui kedatangan Tanty Rudjito dan ayahnya ke rumah mereka pada 26 Januari 2024. Saat itu, kata Indriani, dirinya baru kembali dari rumah sakit dan sedang merawat orang tuanya yang sakit.


“Saya bilang ke suami saya untuk menemui Tanty karena mereka sudah datang. Tidak lama kemudian saya dengar ribut-ribut di halaman, dan saya lihat suami saya dan bapaknya Tanty saling pegang kerah baju. Tanty juga tampak memegang handphone seperti mau melempar,” Ungkap Indriani di depan majelis hakim.


Indriani menegaskan bahwa dirinya dan suaminya tidak pernah memiliki utang kepada Tanty. Sebaliknya, menurutnya justru Tanty yang memiliki utang puluhan juta rupiah kepada mereka. Ia bahkan menunjukkan satu bundel dokumen dan bukti transfer untuk memperkuat pernyataannya.


“Awalnya ini laporan soal perampasan anak, bukan penganiayaan. Saya yakin suami saya difitnah. Saya punya bukti surat penyerahan anak yang ditandatangani Tanty dan ayahnya,” Tambahnya.


Namun, majelis hakim menolak seluruh bukti yang diajukan oleh Indriani dengan alasan tidak memiliki relevansi langsung dengan perkara penganiayaan yang sedang diperiksa.


Sidang akan kembali digelar pada Senin, 18 November 2025 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi verbalisan dari penyidik Polsek Tamalate dan dokter forensik RS Bhayangkara. (*411U).






Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update