![]() |
| Pelaku Penganiayaan Anak dibawah umur dan Korban Penganiyaan |
CELEBES POST, MAKASSAR — Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Makassar. Seorang bocah laki-laki berusia 11 tahun dilaporkan menjadi korban pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum praktisi hukum, Dr. H. ST, di Jalan Dg. Kuling, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Kamis (25/12/2025) sekitar pukul 17.00 WITA.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke Polrestabes Makassar melalui Laporan Polisi Nomor:
LP/B/2484/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MAKASSAR/POLDA SULAWESI SELATAN. Selain itu, korban juga telah mendapatkan pelayanan kesehatan, pendampingan hukum, dan dukungan psikososial dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Makassar.
Mengurai Fakta: Siapa, Apa, Di Mana, Kapan, Mengapa, dan Bagaimana?
Korban diketahui bernama Sahrul (11 tahun), seorang pelajar sekolah dasar yang tinggal di Jalan Dg. Kuling.
Sementara terlapor adalah Dr. H. ST, yang dikenal sebagai praktisi hukum dan juga berdomisili di lokasi yang sama.
Menurut keterangan pelapor yang juga orang tua korban, Baharuddin (50), kejadian bermula saat korban bersama teman-temannya bermain bola di depan rumah terlapor. Terlapor disebut marah karena merasa terganggu, lalu mengejar anak-anak tersebut.
Dalam laporan resmi yang diterima kepolisian, terlapor diduga menarik baju korban dan membenturkan kepala korban ke sudut tembok pagar rumah, sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala hingga mengeluarkan darah. Foto yang beredar di masyarakat turut memperlihatkan luka terbuka pada kepala korban.
Kejadian ini kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Makassar pada pukul 20.58 WITA di hari yang sama.
Pendampingan terhadap Korban
Selain laporan kepolisian, UPTD PPA Kota Makassar juga telah menerima pengaduan resmi. Korban mendapatkan:
perawatan medis,
pendampingan hukum,
konseling,
dan perlindungan psikologis.
UPTD PPA mencatat bentuk kekerasan yang diduga dialami korban termasuk kekerasan fisik dan psikis.
Potensi Jerat Hukum
Apabila dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:
Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Pemerhati perlindungan anak di Makassar menegaskan bahwa lokasi kejadian di rumah pribadi tidak menghapus unsur pidana.
“Siapa pun pelakunya, kekerasan terhadap anak tetap merupakan tindak pidana. Negara wajib hadir melindungi korban,” tegas salah satu aktivis perlindungan anak dan ketua SHELTER WARGA Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate Yusri Maliang., SH
Upaya Konfirmasi CELEBES POST: Tidak Mendapat Respons
Sebagai wujud penerapan kode etik jurnalistik dan menjaga keberimbangan informasi, redaksi Media CELEBES POST telah mengirimkan pesan konfirmasi resmi kepada pihak terlapor.
Pesan tersebut berbunyi:
Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,..
Saya MDS dari Media CELEBES POST ingin mengkonfirmasi tentang dugaan pemukulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Bapak Dr. H. Sdw Trng., SH., MM., MH., yang terletak di Jalan Daeng Kuling No. 8, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Demi keseimbangan berita yang kami naikkan serta menjaga independensi etika jurnalistik, kami melakukan konfirmasi agar mendapatkan informasi yang berimbang. Terima kasih 🙏
![]() |
| Bukti Konfirmasi Dari Celebes Post |
Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor belum memberikan jawaban ataupun tanggapan resmi.
CELEBES POST tetap membuka ruang hak jawab bagi Dr. H. ST apabila bersedia memberikan klarifikasi.
Sorotan Publik dan Etika Profesi
Kasus ini menyita perhatian publik karena terlapor berprofesi sebagai praktisi hukum, yang semestinya menjadi teladan dalam menjunjung tinggi perlindungan hukum, khususnya terhadap anak-anak.
Sejumlah pihak mendesak agar:
Pemulihan kesehatan fisik dan psikologis korban diutamakan.
Proses penyelidikan berlangsung profesional, transparan, dan tidak tebang pilih.
Semua saksi diperiksa secara menyeluruh.
Hak jawab seluruh pihak tetap dihormati.
Respons Kepolisian
Hingga kini, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi mengenai perkembangan penyelidikan kasus ini. Masyarakat dapat memantau perkembangan perkara melalui layanan SP2HP Polri.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan:
dokumen laporan polisi,
arsip pengaduan UPTD PPA Kota Makassar,
informasi lapangan,
serta upaya konfirmasi langsung yang telah dilakukan Media CELEBES POST.
Terlapor tetap berada dalam asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Saluran Bantuan untuk Korban Anak
Jika Anda mengetahui tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke:
UPTD PPA Kota Makassar — WA Center: 0811 4838 112
atau kantor polisi terdekat.
Media CELEBES POST berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak.


