![]() |
| Tampilan dari depan |
CELEBES POST, MAKASSAR — Dugaan diskriminasi pelayanan di SPBU Pajjaing Sudiang kembali menyita perhatian warga. Fasilitas publik yang semestinya memberikan pelayanan BBM secara adil kepada masyarakat itu diduga tidak melayani konsumen umum, dan justru hanya memberikan pelayanan kepada pihak tertentu atau “pelanggan khusus.”
Peristiwa dan Keluhan Warga
Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025, ketika sejumlah warga datang untuk mengisi BBM. Namun, mereka mengaku ditolak oleh petugas SPBU dengan alasan yang diklaim sebagai “perintah pimpinan”.
“Kami tanya kenapa tidak dilayani, petugasnya bilang ini perintah pimpinan, Pak,” ungkap salah satu warga.
Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu, yang diduga mendapat akses khusus.
Seorang warga lainnya menegaskan:
“Kalau benar hanya pelanggan khusus yang dilayani, lalu masyarakat umum bagaimana? Kami juga punya hak yang sama.”
Tanggapan Tajam Aswandi Hijrah, S.H., M.H.: “Ini Bisa Masuk Ranah Pelanggaran Hukum”
Praktisi hukum dari Law Firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, S.H., M.H., menyoroti dugaan praktik diskriminatif ini sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele.
Menurutnya, SPBU tidak dapat bertindak semaunya, karena mereka memegang mandat pelayanan publik atas objek vital nasional.
“SPBU itu bukan toko pribadi. Mereka menjalankan amanat negara dalam mendistribusikan BBM. Jika benar terjadi perlakuan diskriminatif, ini dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap kewajiban pelayanan publik dan regulasi migas yang berlaku,” tegas Aswandi.
Ia juga menilai, BBM bersubsidi memiliki konsekuensi hukum yang lebih berat, karena menggunakan anggaran negara.
“BBM bersubsidi itu uang negara. Kalau ada penyaluran tidak sesuai ketentuan, termasuk pembatasan pelayanan kepada masyarakat, maka itu bukan hanya kesalahan administratif — tetapi bisa mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan,” jelasnya.
Aswandi menyebut, peristiwa ini perlu segera ditindaklanjuti.
“BPH Migas, Pertamina, dan aparat pengawas harus turun melakukan investigasi. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik eksklusif yang merugikan rakyat kecil,” ujarnya.
Bahkan, ia menegaskan perlunya evaluasi terhadap pengelola SPBU bila terbukti terjadi pelanggaran.
“Kalau hasil pemeriksaan membuktikan ada tindakan diskriminatif atau penyalahgunaan, maka sanksi tegas wajib dijatuhkan. Jangan dibiarkan, karena akan menjadi preseden buruk bagi layanan publik,” tutupnya.
Konteks Regulasi: Negara Melarang Diskriminasi Pelayanan BBM
Dugaan praktik “pelanggan khusus” ini dinilai bertentangan dengan:
• UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas
• Perpres 191 Tahun 2014 tentang BBM
• Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013
• UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Semua aturan itu menegaskan hak masyarakat atas akses BBM yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
Desakan Publik: Negara Harus Hadir
Warga meminta:
✔ Sidak dan audit distribusi BBM di SPBU Pajjaing Sudiang
✔ Transparansi hasil investigasi
✔ Pemberian sanksi bila terbukti terjadi pelanggaran
“SPBU ini dibangun untuk rakyat, bukan untuk kelompok tertentu saja,” tegas warga.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen SPBU Pajjaing Sudiang dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi.
Publik menunggu penjelasan terbuka untuk menjawab keresahan warga.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa:
BBM adalah hajat hidup orang banyak
Pengawasan distribusi harus tegas dan transparan
Negara wajib menjamin keadilan pelayanan
(Redaksi – CELEBES POST)
MDS

