Notification

×

Iklan

Iklan

Diduga Bandar Sabu di Jermal 15 Pancing Korban Lewat Video Call WhatsApp, Bukti Visual Menguatkan Dugaan

Kamis, 18 Desember 2025 | Desember 18, 2025 WIB Last Updated 2025-12-18T01:13:16Z
Dokumentasi Celebes Post 


CELEBES POST, Medan— Dugaan peredaran narkotika jaringan kecil di kawasan Jermal 15, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, kembali mencuat. Seorang pria diduga kuat berperan sebagai bandar sabu disebut menggunakan modus komunikasi daring, termasuk panggilan video (video call) melalui aplikasi WhatsApp, untuk mengarahkan target ke lokasi tertentu.


Informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan. Hingga kini belum ada penetapan tersangka, namun pola komunikasi visual yang berlangsung secara langsung dinilai memperkuat dugaan peredaran narkotika terstruktur.


Bukti Digital dan Foto Beredar


Redaksi menerima materi visual berupa foto serta tangkapan layar panggilan video WhatsApp yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.


  • Foto pertama memperlihatkan sosok pria dari arah belakang di dalam kendaraan pada malam hari. Lokasi diduga berada di sekitar kawasan Jermal 15.

  • Foto kedua menampilkan wajah pria dengan kualitas buram namun masih dapat dikenali secara kasat mata.

  • Foto ketiga merupakan tangkapan layar video call WhatsApp yang memperlihatkan pria mengenakan topi sedang melakukan panggilan. Nama kontak terlihat pada layar, namun belum dapat dipastikan sebagai identitas hukum pelaku.


Redaksi menegaskan bahwa seluruh bukti tersebut masih perlu verifikasi forensik untuk memastikan keabsahan, sesuai dengan ketentuan pembuktian elektronik dalam hukum Indonesia.


Diduga Bukan Pemakai, tetapi Pengendali


Kesaksian yang dihimpun menyebut pelaku bukan sekadar pengguna narkoba, melainkan berpotensi sebagai pengedar atau bandar yang beroperasi di wilayah Jermal 15 dan sekitarnya.
Seorang warga yang mengaku resah mengatakan dugaan aktivitas tersebut telah berlangsung lebih dari sekali.


“Ada komunikasi langsung lewat video call. Kami minta aparat turun sebelum ada korban lain,” ujar sumber tersebut.

 

Belum ada keterangan resmi mengenai apakah dugaan ajakan lewat video call itu terkait transaksi, distribusi, ataupun pemantauan lokasi. Namun pola komunikasi terbuka seperti ini semakin memicu kekhawatiran warga.


Potensi Jerat Hukum: UU 35/2009


Apabila terbukti menawarkan, mengarahkan, atau memperantarai peredaran narkotika Golongan I, pelaku berpotensi dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar, bahkan seumur hidup.


Jika terbukti memiliki atau menguasai sabu, pelaku dapat dikenakan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp8 miliar.
Selain itu, pola komunikasi digital yang terindikasi mengarah pada rencana transaksi dapat masuk dalam Pasal 132 ayat (1) tentang permufakatan jahat, yang ancaman pidananya setara dengan tindak pidana pokok.


Ahli hukum pidana menggarisbawahi, bukti elektronik seperti rekaman digital, tangkapan layar, hingga metadata telepon merupakan alat bukti yang sah sepanjang diverifikasi secara forensik dan memenuhi ketentuan pembuktian pidana.


Dorongan Penyelidikan Terbuka


Masyarakat meminta aparat kepolisian bergerak cepat dengan langkah awal seperti:

  • menelusuri nomor atau akun WhatsApp yang digunakan,

  • melakukan digital forensics terhadap foto dan video call,

  • mengidentifikasi pola jaringan yang diduga terlibat di Jermal 15.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum merilis keterangan resmi. Jika laporan ini benar, maka kasus tersebut menunjukkan perkembangan baru dalam modus peredaran narkoba yang semakin memanfaatkan komunikasi digital dan aplikasi pesan instan.


Celebes Post akan terus mengikuti perkembangan.



MDS CELEBES POST 

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update