![]() |
| Polrestabes Makassar |
CELEBES POST, MAKASSAR —Perkembangan baru kembali muncul dari kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia 11 tahun di Jalan Dg. Kuling, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, yang sebelumnya dilaporkan melibatkan oknum praktisi hukum Dr. H. S T sebagai terlapor.
Pada Jumat, 26 Desember 2025, sejumlah saksi yang diduga mengetahui langsung peristiwa tersebut dihadirkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar untuk memberikan keterangan.
Tiga Saksi Hadir Didampingi Orang Tua/Wali
![]() |
| Ruang Penyidikan PPA Polrestabes Makassar |
Berdasarkan informasi yang diterima CELEBES POST, saksi yang hadir terdiri dari:
Es — hadir bersama orang tua/walinya
Ne — hadir bersama orang tua/walinya
Im — hadir bersama orang tua/walinya
Ketiganya disebut berada di lokasi saat peristiwa dugaan penganiayaan terjadi. Kehadiran para saksi di Unit PPA dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna memperkuat fakta hukum.
Pendampingan dari SHELTER WARGA PARANG TAMBUNG
Proses kehadiran saksi ini turut didampingi oleh Ketua dan Sekretaris SHELTER WARGA PARANG TAMBUNG Kecamatan Tamalate.
Organisasi Perpanjang UPT PPA ini dikenal aktif dalam isu perlindungan sosial dan kemasyarakatan, termasuk mendampingi warga yang berhadapan dengan masalah hukum, terutama yang melibatkan anak.
Pihak SHELTER menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan untuk memastikan:
hak anak sebagai saksi tetap terlindungi,
pemeriksaan berlangsung ramah anak,
dan anak tidak mengalami tekanan selama proses hukum.
Muncul Dugaan Intimidasi Verbal
Dalam laporan yang diterima redaksi, juga berkembang informasi mengenai dugaan intimidasi secara verbal yang dilakukan oleh seseorang berinisial GN terhadap pihak-pihak yang terkait dalam perkara ini.
Namun demikian, hingga saat ini dugaan intimidasi tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Aparat penegak hukum diharapkan dapat memastikan suasana yang aman, bebas tekanan, dan ramah anak dalam setiap proses pemeriksaan.
Kepolisian Diminta Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Anak
Pengamat perlindungan anak menegaskan pentingnya perlindungan psikologis anak saksi selama pemeriksaan.
“Anak yang menjadi saksi wajib diperiksa dalam situasi aman dan bebas tekanan. Dugaan intimidasi sekecil apa pun harus dicegah,” ujar salah seorang pemerhati anak di Makassar.
Posisi Hukum Tetap Sama: Praduga Tak Bersalah Dihormati
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan kepolisian. Dr. H. S T sebagai terlapor tetap memiliki hak hukum dan asas praduga tak bersalah.
CELEBES POST juga telah mengupayakan konfirmasi resmi kepada yang bersangkutan—namun belum memperoleh tanggapan hingga berita ini diterbitkan. Hak jawab tetap terbuka luas.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan:
dokumen laporan resmi,
informasi dari pihak keluarga korban,
data UPTD PPA Kota Makassar,
keterangan sumber lapangan,
serta pantauan langsung terhadap perkembangan proses hukum.
Identitas anak dan saksi disamarkan untuk melindungi kepentingan terbaik bagi anak.
CELEBES POST Akan Terus Mengawal Perkembangan Kasus Ini
Tim redaksi akan terus mengikuti perkembangan penyelidikan, termasuk:
hasil pemeriksaan saksi-saksi,
klarifikasi dari pihak terlapor,
serta langkah lanjutan aparat penegak hukum.
CELEBES POST berkomitmen menyajikan informasi akurat, berimbang, dan menjunjung tinggi perlindungan terhadap anak serta etika jurnalistik.


