![]() |
| Lokasi Mangkrak Proyek Rektorat Institut Sains dan Teknologi (INTENS) Muhammadiyah Kolaka Utara |
CELEBES POST, KOLAKA UTARA — Sebuah bangunan bertingkat berdiri kaku di Pitulua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Bangunan itu seharusnya menjadi Gedung Rektorat Institut Sains dan Teknologi (INTENS) Muhammadiyah Kolaka Utara — pusat kendali akademik dan administrasi kampus.
Namun faktanya, proyek tersebut kini mangkrak — terbengkalai tanpa kejelasan kapan kembali dikerjakan.
Besi rangka mulai berkarat, dinding belum rampung, dan area proyek tampak seperti ditinggalkan. Gedung yang mestinya menjadi simbol kemajuan pendidikan itu justru berubah menjadi monumen mangkrak yang mencoreng wajah dunia pendidikan di Kolaka Utara.
![]() |
| Papan Bicara Lokasi Mangkrak Proyek Rektorat Institut Sains dan Teknologi (INTENS) Muhammadiyah Kolaka Utara |
![]() |
| Lokasi Mangkrak Proyek Rektorat Institut Sains dan Teknologi (INTENS) Muhammadiyah Kolaka Utara |
![]() |
| Lokasi Mangkrak Proyek Rektorat Institut Sains dan Teknologi (INTENS) Muhammadiyah Kolaka Utara |
Rangkap Jabatan H.M.I Disorot Publik
Nama H.M.I., S.Sos., M.Si. ikut mengemuka dalam polemik ini. Ia disebut merangkap sejumlah jabatan strategis, antara lain:
Kepala Dinas Pendidikan Kolaka Utara
Rektor INTENS Muhammadiyah Kolaka Utara
Penjabat Sekda Kolaka Utara
Ketua PGRI Kolaka Utara
Praktik rangkap jabatan ini dinilai banyak pihak tidak sehat bagi tata kelola pemerintahan maupun dunia pendidikan, karena berpotensi mengganggu fokus kerja serta memicu benturan kepentingan.
Publik pun bertanya:
Apakah rangkap jabatan ini ikut memberi dampak terhadap mandeknya proyek Gedung Rektorat INTENS Muhammadiyah?
Publik Bertanya, Pemerintah Diam
Sejumlah kalangan masyarakat, mahasiswa, dan pemerhati pendidikan mulai mempertanyakan:
Ke mana aliran anggaran proyek tersebut?
Siapa penanggung jawab pelaksana?
Mengapa pembangunan berhenti di tengah jalan?
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang transparan dari pihak terkait.
Praktisi Hukum A.H.: “Berpotensi Konflik Kepentingan”
Praktisi hukum sekaligus Direktur Law Firm INSAN NUSANTARA, A.H., S.H., M.H. menilai rangkap jabatan pada pejabat publik berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan yang dilakukan pejabat publik berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan dan menurunkan kualitas pengambilan keputusan. Fokus kerja bisa terpecah, termasuk dalam pengawasan proyek pendidikan,”
tegasnya kepada CELEBES POST.
Ia mendesak dilakukannya audit menyeluruh dan terbuka terhadap proyek yang kini mangkrak tersebut.
“Publik berhak tahu bagaimana mekanisme anggaran, siapa pelaksana teknis, dan mengapa proyek terhenti. Jika ditemukan pelanggaran administrasi atau indikasi tindak pidana, aparat penegak hukum wajib bergerak,” tambahnya.
A.H. juga mengingatkan prinsip good governance:
“Penumpukan jabatan pada satu orang melemahkan kontrol dan akuntabilitas. Negara ini punya sistem supaya kewenangan tidak terkonsentrasi di satu tangan.”
CELEBES POST Mencoba Mengonfirmasi — Belum Berhasil
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi CELEBES POST telah berupaya menghubungi:
H.M.I., S.Sos., M.Si.
pihak INTENS Muhammadiyah Kolaka Utara
terkait status kelanjutan proyek, alur anggaran, serta tanggapan terhadap sorotan rangkap jabatan.
Namun belum ada jawaban resmi yang diterima redaksi.
CELEBES POST tetap membuka ruang hak jawab secara terbuka dan proporsional bagi semua pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.
Amanah Pendidikan Tidak Boleh Dipermainkan
Publik kini mendesak agar:
✔ Proyek segera dilanjutkan dan diselesaikan
✔ Audit anggaran dilakukan transparan dan independen
✔ Praktik rangkap jabatan dievaluasi serius
Sebab pendidikan adalah amanah, bukan komoditas kekuasaan.
Gedung Rektorat INTENS Muhammadiyah Kolaka Utara yang mangkrak di Pitulua bukan sekadar persoalan bangunan fisik — ia adalah cermin tata kelola yang retak, sekaligus peringatan keras bahwa publik sedang mengawasi.
Catatan Redaksi
Berita ini disusun berdasarkan informasi lapangan serta wawancara dengan narasumber berkompeten.
CELEBES POST menjunjung asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.
MDS — CELEBES POST




