Notification

×

Iklan

Iklan

Gudang Ilegal Tantang Negara: Hukum Tata Ruang Dilanggar, Pemkot Makassar Dipertanyakan

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T09:41:09Z
Dokumentasi Celebes Post (Agung Gunawan, Rais Al Jihad, Aswandi Hijrah)


CELEBES POST, MAKASSAR — Praktik pembiaran pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Makassar. Sebuah bangunan berizin Rumah Kantor (Rukan) di Jalan Daeng Tata III, Kelurahan Parang Tambung, Kecamatan Tamalate, diduga beralih fungsi menjadi gudang industri tanpa dasar hukum yang sah. Aktivitas bongkar-muat skala besar berlangsung di tengah permukiman padat—menantang logika regulasi dan kewajiban negara melindungi warga.


Pakar hukum sekaligus praktisi dari Law firm INSAN NUSANTARA, Aswandi Hijrah, menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan kesalahan administratif ringan yang cukup “dibina”.


“Ini pelanggaran serius terhadap rezim tata ruang dan perizinan berusaha. Mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, setiap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai RTRW wajib dihentikan dan dipulihkan. Jika dibiarkan, pemerintah daerah berpotensi melanggar kewajiban hukum,” tegas Aswandi.



Ia juga membantah dalih koordinasi lintas OPD yang kerap dijadikan tameng. Menurutnya, koordinasi tidak pernah boleh mengalahkan norma hukum.


“Izin bangunan tidak boleh berubah dengan sendirinya. Jika izinnya Rukan, maka operasional gudang adalah perbuatan melawan hukum. Aparat yang membiarkan dapat terjerat maladministrasi bahkan pidana jabatan bila terbukti ada unsur kesengajaan atau pembiaran sistematis.”

 


Aswandi menambahkan, rezim UU Cipta Kerja beserta turunan PP 21/2021 mempertegas satu hal: KKPR adalah prasyarat mutlak. Tanpa KKPR sesuai zonasi, operasional harus dihentikan.


SPMP: Jangan Jadikan Warga Korban Eksperimen Izin


Ketua Dewan Pembina Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (SPMP), Rais Al Jihad, menilai pembiaran ini sebagai preseden berbahaya.


“Kalau gudang farmasi skala industri bisa beroperasi di tengah permukiman padat, apa arti RTRW? Warga terpapar risiko lalu lintas berat, kebisingan, hingga potensi bahan berbahaya. Ini pengorbanan keselamatan publik demi kepentingan modal.”

 


Rais mendesak penyegelan sementara sambil audit izin berjalan.


“Hentikan dulu aktivitasnya. Audit menyeluruh. Jika melanggar, pindahkan ke kawasan industri. Negara tidak boleh ragu ketika keselamatan warga dipertaruhkan.”

 


LSM Lintas Pemburu Keadilan: Bau Kolusi Tak Terelakkan


Nada lebih keras datang dari Ketua DPW LSM Lintas Pemburu Keadilan, Agung Gunawan.


“Rangkaian faktanya jelas: teguran diabaikan, rakor tanpa eksekusi, rekomendasi pindah tak dijalankan. Ini indikasi pembiaran terstruktur. Aparat penegak hukum wajib turun menelusuri potensi kolusi.”

 


Agung menegaskan, bila lahan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) tersedia namun tak digunakan, alasan operasional menjadi tidak relevan.


“Jika ada fasilitas legal di KIMA tetapi tetap memaksa beroperasi di permukiman, itu niat melawan hukum. Kami mendorong penyelidikan pidana bila perlu.”

 


Titik Kunci Hukum yang Tak Terbantahkan


Zonasi: Tamalate bukan zona pergudangan menurut Perda RTRW Makassar.

Izin: Dokumen menyebut Rukan, realitas Gudang.

Prosedur: Tanpa KKPR sesuai zonasi → operasional ilegal.

Tanggung Jawab: Pembiaran = pelanggaran kewajiban jabatan.

Desakan Terbuka kepada Pemerintah Kota Makassar

Hentikan sementara seluruh aktivitas gudang PT PIS.

Audit izin menyeluruh lintas OPD dan buka ke publik.

Tegakkan pemindahan ke KIMA dengan tenggat waktu jelas.

Terapkan sanksi tegas administratif hingga pidana bila unsur terpenuhi.


Jika langkah-langkah ini tak dijalankan, pertanyaan publik kian tajam: siapa yang sebenarnya memegang kendali hukum di kota ini?


CELEBES POST menegaskan komitmen untuk terus mengawal, mengungkap, dan mempublikasikan setiap perkembangan hingga keadilan ruang benar-benar ditegakkan.



MDS — CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update