Notification

×

Iklan

Iklan

Makassar Perketat Pengamanan Nataru, Kapolrestabes Keluarkan Maklumat Tegas Jaga Kamtibmas

Rabu, 24 Desember 2025 | Desember 24, 2025 WIB Last Updated 2025-12-24T06:56:56Z
Maklumat ini berisi sejumlah larangan, imbauan, dan pengaturan teknis yang wajib dipatuhi masyarakat demi menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif. 


CELEBES POST, MAKASSAR, SULAWESI SELATAN — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar mengeluarkan maklumat resmi sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kota Makassar. Maklumat tersebut dikeluarkan langsung oleh Arya Perdana, Selasa (23/12/2025).


Maklumat ini berisi sejumlah larangan, imbauan, dan pengaturan teknis yang wajib dipatuhi masyarakat demi menciptakan suasana perayaan yang aman, tertib, dan kondusif. Kapolrestabes menekankan pentingnya merayakan hari besar keagamaan dengan cara-cara positif, beretika, serta penuh empati.


“Mari kita sambut Natal dan Tahun Baru dengan ibadah yang khusyuk, tetap menjaga ketertiban, serta berempati kepada saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah di provinsi lain,” ujar Kombes Pol Arya Perdana dalam maklumatnya.

 

Larangan Tegas Selama Perayaan Nataru


Dalam poin penting maklumat tersebut, Kapolrestabes secara tegas melarang sejumlah aktivitas yang dinilai berpotensi memicu gangguan keamanan, antara lain:


  • Penggunaan petasan di jalan umum,

  • Penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot brong atau tidak sesuai standar,

  • Konsumsi minuman keras tradisional jenis ballo dan sejenisnya yang memabukkan.


Menurutnya, kebiasaan tersebut kerap menjadi pemicu keresahan masyarakat, kecelakaan lalu lintas, hingga berujung pada tindak pidana.


“Penyambutan Natal dan Tahun Baru tidak dibenarkan menggunakan petasan di jalan, memakai knalpot brong, serta mengonsumsi ballo karena berpotensi menimbulkan ketidaktertiban, kecelakaan, bahkan korban tindak pidana,” tegasnya.

 

Pengaturan Lalu Lintas Malam Pergantian Tahun


Selain larangan, Polrestabes Makassar juga memberlakukan pengaturan khusus lalu lintas pada malam pergantian tahun. Kendaraan besar seperti truk, kontainer, dan kendaraan di atas roda enam diminta tidak melintas di jalan-jalan protokol Kota Makassar.


Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan, meningkatkan kelancaran arus lalu lintas, serta meminimalkan potensi kecelakaan pada puncak perayaan.


“Khusus malam pergantian tahun, kami minta kendaraan besar tidak melintas di jalan protokol agar tidak menimbulkan kepadatan dan kemacetan,” jelas Arya Perdana.

 

Penegakan Hukum Tanpa Toleransi


Kapolrestabes menegaskan, aparat kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum selama periode Nataru. Penindakan akan dilakukan secara tegas dan terukur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Setiap pelanggaran maupun tindak pidana yang terjadi selama Nataru akan kami tindak tegas sesuai hukum,” tandasnya.

 

Ajak Masyarakat Berperan Aktif


Menutup maklumatnya, Kapolrestabes Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat—tokoh agama, tokoh pemuda, hingga komunitas warga—untuk berperan aktif menjaga kamtibmas dan menciptakan suasana perayaan yang damai.

 

“Mari kita jaga Kota Makassar agar tetap tertib, aman, dan kondusif demi kenyamanan kita semua,” pungkasnya.

 

Dengan maklumat ini, Polrestabes Makassar berharap perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, khidmat, dan bebas dari gangguan keamanan, sekaligus menjadi momentum memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.



DDL – CELEBES POST

Banner Utama

coklat-inspirasi-berita-baru-instagram-post-20241022-060924-0000
×
Berita Terbaru Update