Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

PSN Bukan Tameng Korporasi! Dugaan Tumpang Tindih WIUP dengan Permukiman Warga di Kolaka Disorot, Pratapa Lingkungan Indonesia Minta Audit Total

Jumat, 26 Juni 2026 | Juni 26, 2026 WIB Last Updated 2026-06-26T05:05:15Z
Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, Muh. Arfan Jaya, S.H., 

 

KOLAKA, CELEBES POSTStatus Proyek Strategis Nasional (PSN) yang disematkan pemerintah terhadap sejumlah proyek hilirisasi industri dan pertambangan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan. Di tengah ambisi percepatan investasi nasional, muncul kekhawatiran bahwa label PSN justru dijadikan dalih oleh sebagian korporasi untuk mengabaikan hak-hak masyarakat serta mengesampingkan tata ruang daerah.


Sorotan tersebut disampaikan Founder Pratapa Lingkungan Indonesia, Muh. Arfan Jaya, S.H., dalam keterangan resminya, Kamis (25/6/2026), menyusul meningkatnya polemik agraria yang disebut melibatkan dugaan tumpang tindih antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dengan kawasan permukiman warga dan fasilitas umum di sejumlah titik di Kabupaten Kolaka.


Menurut Arfan, pembangunan yang mengusung nama kepentingan nasional seharusnya menjadi contoh tertinggi dalam kepatuhan terhadap hukum, bukan justru menimbulkan konflik baru di tengah masyarakat.


"Kami menemukan fakta lapangan yang sangat ironis. Atas nama percepatan PSN, terdapat wilayah konsesi tambang yang kami duga diterbitkan maupun diperluas hingga mencakup kawasan permukiman padat penduduk serta fasilitas umum masyarakat. Jika benar demikian, kondisi ini menunjukkan adanya tumpang tindih yang serius dan harus segera dievaluasi," tegas Arfan.

 

Ruang Hidup Masyarakat Disebut Terdesak


Pratapa Lingkungan Indonesia menilai persoalan tersebut tidak semata berkaitan dengan investasi, melainkan juga menyangkut hak konstitusional masyarakat atas ruang hidup yang layak.


Berdasarkan hasil pemantauan organisasi tersebut, terdapat dugaan bahwa rumah-rumah warga, sekolah, tempat ibadah hingga akses jalan umum yang telah lama digunakan masyarakat kini masuk ke dalam peta wilayah konsesi pertambangan.


Jika kondisi tersebut benar terjadi, menurut Arfan, maka persoalan tersebut tidak hanya menjadi konflik administrasi perizinan, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum, sosial, dan kemanusiaan.


"Kami tidak mempersoalkan investasi. Yang kami tolak adalah apabila investasi dijalankan dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat yang telah ada jauh sebelum aktivitas pertambangan berkembang," katanya.


Status PSN Dinilai Tidak Menghapus Kewajiban Taat Hukum


Arfan menegaskan bahwa status PSN tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta penghormatan terhadap hak masyarakat.


Ia menilai tidak tepat apabila keberadaan fasilitas umum yang dibangun menggunakan anggaran negara maupun kawasan permukiman masyarakat harus dikorbankan demi kepentingan eksploitasi sumber daya alam.


"Status PSN bukan cek kosong bagi korporasi untuk kebal terhadap aturan tata ruang daerah. Sangat tidak masuk akal apabila fasilitas umum dan pemukiman masyarakat yang telah ada puluhan tahun justru harus dikalahkan demi kepentingan bisnis korporasi," ujarnya.

 

Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Pratapa Lingkungan Indonesia juga mengaitkan persoalan tersebut dengan perlindungan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.


Menurut organisasi tersebut, apabila terjadi penggusuran atau pembatasan hak masyarakat tanpa penyelesaian yang adil dan sesuai mekanisme hukum, maka kondisi itu berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Selain itu, pendekatan yang mengedepankan klaim sepihak maupun tindakan intimidatif terhadap masyarakat dinilai justru memperbesar konflik sosial.


Mendesak Audit Menyeluruh WIUP PSN di Kolaka


Sebagai bentuk penyelesaian, Pratapa Lingkungan Indonesia meminta pemerintah pusat maupun pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh WIUP yang berkaitan dengan proyek-proyek PSN di Kabupaten Kolaka.


Organisasi tersebut mengajukan tiga tuntutan utama, yakni:


  • Melakukan audit dan evaluasi total terhadap batas WIUP seluruh korporasi yang berstatus PSN di Kabupaten Kolaka;

  • Mengeluarkan (enklave) kawasan permukiman warga dan fasilitas umum yang terbukti tumpang tindih dengan konsesi pertambangan;

  • Menghentikan segala bentuk intimidasi, baik secara hukum maupun fisik, terhadap masyarakat yang mempertahankan tanah, rumah, dan fasilitas publik mereka.


Selain itu, pemerintah juga diminta memastikan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tetap menjadi pedoman utama dalam seluruh proses pembangunan.


Investasi Harus Sejalan dengan Keadilan Sosial


Di akhir pernyataannya, Arfan menegaskan bahwa organisasinya tidak menolak investasi maupun pembangunan ekonomi nasional. Namun menurutnya, pembangunan hanya akan memiliki legitimasi apabila dilaksanakan dengan menghormati hukum dan hak masyarakat.


"Kami mendukung investasi dan pembangunan ekonomi. Tetapi kami menolak apabila pembangunan dilakukan secara semena-mena tanpa mempertimbangkan hak masyarakat atas kehidupan yang layak. Jika status PSN terus dijadikan tameng untuk melegitimasi carut-marut tata ruang, maka pemerintah sudah sepatutnya mengevaluasi, bahkan mencabut status PSN tersebut apabila ditemukan pelanggaran terhadap hukum yang berlaku," pungkasnya.

 

CELEBES POST MENEGASKAN


Persoalan yang berkembang di Kabupaten Kolaka menunjukkan bahwa pembangunan nasional tidak cukup hanya diukur dari besarnya nilai investasi atau jumlah smelter yang berdiri. Keberhasilan pembangunan juga harus tercermin dari kepastian hukum, perlindungan terhadap hak masyarakat, serta konsistensi pemerintah dalam menegakkan tata ruang.


Apabila benar terdapat tumpang tindih antara konsesi pertambangan dengan permukiman warga maupun fasilitas publik, maka penyelesaiannya tidak boleh berhenti pada saling klaim. Audit independen, keterbukaan data perizinan, verifikasi lapangan, serta penegakan hukum menjadi langkah yang harus ditempuh agar kepentingan investasi dan hak konstitusional masyarakat dapat berjalan beriringan.


(CELEBES POST)

×
Berita Terbaru Update