Notification

×

Iklan

Iklan

Pasal 72 KUHAP Diabaikan, Kuasa Hukum: “Ini Pelanggaran Fatal! Kami Tidak Akan Mundur!”

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T16:23:30Z



Celebespost Makassar Sulsel, - Proses permintaan turunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tersangka Ishak Hamsah bersama kuasa hukumnya kembali menyambangi Polrestabes Makassar di Jalan Ahmad Yani Makassar dan  memanas. Selasa, 02 Desember 2025 Kota Makassar.


Tim Kuasa hukum Ishak, Mary, menuding keras adanya tindakan pembohongan dan upaya menghambat hak hukum kliennya yang dilakukan oleh oknum penyidik.


Kedatangan mereka pada pukul 16.00 Wita, di Polrestabes Makassar, yang berlanjut hingga hampir lima jam menunggu, tidak membuahkan hasil. Turunan BAP yang wajib diberikan sesuai Pasal 72 KUHAP, kembali tidak diserahkan.


“Kami meminta turunan BAP, tapi lagi-lagi tidak diberikan. Padahal KUHAP sudah jelas: permintaan itu wajib dipenuhi tanpa harus menyurat, tanpa izin ini-itu.” Ucap Tegas Mary.


Ia mengungkap bahwa oknum Penyidik, dan Kanit yang disebutkan bernama Rifai, berulang kali menyampaikan informasi yang tidak benar, bahkan sebelumnya diduga melakukan pembohongan di hadapan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya.


“Tidak sepantasnya mereka memperburuk nama Polrestabes. Mereka inilah biang persoalan dalam kasus klien kami,” Ujar Mary.


Pasal 72 KUHAP Diabaikan
Mary Maria Peronika hayr S.H, yang di dampingi beberapa kuasa hukum Alfian Sampelintin, S.E, S.H, M.HUT., dan Nasrun Fahmi, SH, MSI menegaskan bahwa sesuai ketentuan, turunan BAP harus diberikan cukup berdasarkan permintaan lisan, tanpa syarat tambahan.


“Kami sudah meminta langsung, face to face. Kenapa dipersulit? Kenapa harus pakai izin? Itu hak tersangka dan penasihat hukum. Tidak ada alasan menahan dokumen itu,” Tambahnya.


Mary, juga menyinggung bahwa tindakan mempersulit inilah yang memicu berbagai aksi unjuk rasa selama ini.


“Kalau penanganan internal berjalan baik, tidak mungkin banyak masyarakat melakukan aksi demonstrasi. Karena ada yang tidak beres di dalam, maka publik turun ke jalan,” Tegasnya.


Ishak Hamzah: “Ada Pelanggaran Fatal, Sudah Ada Temuan Waprop”


Ishak Hamzah juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Waprop dan menyebut adanya temuan pelanggaran serius terkait penanganan kasusnya.


“Waprop sudah menangani dan menemukan pelanggaran. Bahkan status salah satu oknum sudah menjadi tersangka. Besok kami akan kembali meminta turunan BAP sebagai bukti pertanggungjawaban mereka,” Ujarnya.


Ia menuding bahwa dalam turunan BAP itu terdapat nama-nama yang bertanggung jawab atas penangkapannya, termasuk yang diduga memberikan keterangan palsu.


“Saya minta ketegasan Kapolrestabes. Tangkap oknum-oknum yang sudah terbukti melakukan pelanggaran etik dan pembohongan,” Ungkap Ishak.


Ketika ditanya apakah akan ada aksi lanjutan setelah dua kali melakukan unjuk rasa di Mapolda Sulsel, Ishak menjawab tegas:


“Pasti. Kami akan tekan terus. Ini soal hak kami yang dilanggar.”


Mary menutup pernyataan dengan menyerukan agar institusi Polri melakukan pembenahan internal.


“Penegak hukum harus menegakkan hukum lebih dulu. Jangan persulit masyarakat yang mencari keadilan. Turunan BAP itu wajib diberikan, bukan diputar-putar dengan alasan yang tidak berdasar.” (*411U).



Sumber  : Tim Kuasa Hukum Mary.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update