Notification

×

Iklan

Iklan

Pernyataan Resmi M. Yusri Maliang, SH Terkait Masa Sanggah Pemilihan Ketua RT/RW se-Kota Makassar

Rabu, 03 Desember 2025 | Desember 03, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T19:42:05Z
M. Yusri Maliang., SH Ketua SHELTER WARGA PARANG TAMBUNG Kecamatan Tamalate 


CELEBES POST, Makassar — Ketua Shelter Warga Kelurahan Parang tambung kecamatan Tamalate dan pemerhati tata kelola pemerintahan, M. Yusri Maliang, SH, menyampaikan komentar resmi mengenai pelaksanaan masa sanggah Pemilihan Ketua RT dan RW se-Kota Makassar, masing-masing pada 4 Desember 2025 untuk calon ketua RT dan 9 Desember 2025 untuk calon ketua RW. Ia menegaskan bahwa tahapan sanggah merupakan bagian fundamental dalam memastikan integritas proses pemilihan di tingkat lingkungan.


Masa Sanggah sebagai Instrumen Transparansi dan Pengawasan Publik


Dalam pernyataannya, Yusri menekankan bahwa masa sanggah adalah instrumen kontrol publik yang diberikan oleh pemerintah untuk memastikan bahwa setiap calon yang ditetapkan telah memenuhi seluruh ketentuan administratif dan normatif.


“Masa sanggah tanggal 4 dan 9 Desember adalah ruang resmi bagi warga untuk menyampaikan keberatan yang berbasis fakta dan dokumen. Setiap laporan harus dicatat, diverifikasi, dan diputuskan sesuai ketentuan. Ini merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan RT/RW,” ujar M. Yusri Maliang, SH.

 


Penegasan Kepada Panitia Pemilihan di Tingkat Kelurahan dan Kecamatan


Yusri menegaskan bahwa panitia pemilihan berkewajiban melaksanakan seluruh proses sesuai standar administrasi yang diatur dalam petunjuk teknis. Hal tersebut meliputi:


penerimaan sanggah secara tertulis,


verifikasi dan klarifikasi terhadap substansi laporan,


penyusunan berita acara,


serta penyampaian keputusan secara terbuka kepada pihak terkait.



“Panitia harus bekerja secara profesional dan independen. Setiap sanggah wajib diproses tanpa diskriminasi. Komitmen terhadap prosedur adalah benteng utama untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan,” tegasnya.

 


Kepatuhan pada Petunjuk Teknis Peraturan Wali Kota Makassar


Sebagai dasar hukum pelaksanaan seluruh tahapan, Yusri menggarisbawahi pentingnya kepatuhan pada Peraturan Wali Kota Makassar tentang Pedoman Pemilihan Ketua RT/RW yang menjadi payung hukum resmi bagi panitia dan pemerintah kelurahan.


Ia menjelaskan bahwa peraturan tersebut mencakup ketentuan lengkap mengenai:


syarat administrasi dan substantif calon,


mekanisme verifikasi berjenjang,


tata cara pengajuan sanggah,


batas waktu penyelesaian,


serta kewajiban publikasi hasil verifikasi dan penetapan.



“Perwali memberikan kerangka yang jelas dan rinci. Seluruh proses harus mengacu pada aturan tersebut untuk menghindari interpretasi sepihak yang dapat menimbulkan sengketa. Pelanggaran terhadap ketentuan Perwali sama dengan pelanggaran terhadap hukum daerah,” ungkapnya.

 


Imbauan kepada Masyarakat


Yusri juga menyampaikan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk menggunakan masa sanggah sebagai bagian dari partisipasi publik dalam menjaga kualitas demokrasi lokal.


“Saya mengajak seluruh warga Kota Makassar untuk turut mengawasi proses ini dan tidak ragu menyampaikan sanggah apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian. Partisipasi aktif masyarakat adalah komponen penting untuk memastikan pemilihan berlangsung jujur dan tertib,” tuturnya.

 


Harapan Terhadap Kondusivitas Pelaksanaan Pemilihan


Menutup pernyataannya, Yusri berharap seluruh tahapan pemilihan RT dan RW berjalan kondusif dan sesuai koridor hukum yang berlaku.


“Penyelesaian sanggah secara profesional dan objektif akan mencegah timbulnya konflik serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan. Semoga seluruh proses dapat berjalan lancar hingga penetapan resmi calon terpilih,” pungkasnya.

 


@mds

Berita Video

×
Berita Terbaru Update