Notification

×

Iklan

Iklan

Saksi Kunci Bongkar Aliran Dana: Nilawati Dianggap Pembuka Tabir Kasus Kredit Makassar

Selasa, 02 Desember 2025 | Desember 02, 2025 WIB Last Updated 2025-12-02T16:21:50Z


Celebespost Makassar Sulsel, - Proses persidangan kasus dugaan penggelapan dan penyalahgunaan dana kredit kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar. Agenda sidang kali ini menghadirkan dua saksi, meski salah satu di antaranya berhalangan hadir.


Alfian Sampelintin, SE, SH, MH
Penasihat hukum, yang kami temui di pengadilan Negeri PN Makassar, dalam keterangannya kepada media, menyampaikan bahwa saksi pertama, Tauhid Iskandar alias Deng Rala, tidak dapat hadir dengan alasan yang belum diketahui. Sementara itu, saksi kunci Mary Hayr hadir dan memberikan keterangan secara rinci serta konsisten menjawab berbagai pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim. Senin, 01 Desember 2025 Kota Makassar.


Menurut Alfian tim kuasa hukum, keterangan Mary Hayr S.H,  selaras dengan fakta-fakta yang selama ini mereka pahami dalam membela terdakwa Hatimu. Mereka berharap keterbukaan yang terbangun dalam persidangan dapat memperkuat penegakan hukum dan menghadirkan keadilan yang presisi.


Nilawati Dianggap sebagai Justice Collaborator


Dalam persidangan ini, terdakwa Nilawati dinilai berperan penting mengungkap struktur perkara yang sebelumnya disebut “rumit dan saling menutup diri”. Dari keterangannya, penyidik disebut akhirnya memiliki dasar kuat menetapkan sejumlah tersangka lain, yakni:
- M. Yunus (pegawai Bank Woori)
- Febe Marla Ginting
- Henny Adam


Nasrun Fahmi, SH, MSI menilai, tanpa keterbukaan Nilawati, penyidik akan kesulitan mengurai dugaan aliran dana dan peran para pihak. Karena itu, ia dipandang sebagai justice collaborator dalam perkara ini.


Kronologi Aliran Dana yang Diungkap


Salah satu saksi yang juga sebelumnya berstatus kuasa hukum, menjelaskan bahwa ia melepas status penasehat hukum karena banyak mengetahui proses awal perkara. Ia kemudian bersaksi mengenai temuan-temuan berikut:


Kredit senilai sekitar Rp.192 Juta yang semestinya dilunasi ke Bank di Takalar untuk penarikan agunan, disebut tidak dialokasikan sesuai prosedur.


Dana tersebut justru mengalir ke sejumlah rekening, antara lain:
- Henny Adam Sekitar Rp.90 Juta
- Nilawati Sekitar Rp.48 Juta


Sisanya disebut dikuasai melalui ATM dan buku tabungan yang diduga dipegang Muhammad Yunus.


Menurut keterangannya, Nilawati pernah menyampaikan bahwa pihak yang harus bertanggung jawab adalah Febe Marla Ginting, karena dana belasan korban disebut masuk dan kemudian disamarkan melalui rekening suaminya.


Maria Mery Peronika yarh S.H.,  Saksi juga mengungkap bahwa masih ada korban tambahan yang akan melapor, sehingga tidak menutup kemungkinan jumlah pelapor bertambah.


Status Tersangka dan Penahanan


Hingga kini, terdapat empat tersangka dalam perkara ini, yaitu:
- Nilawati
- Muhammad Yunus
- Febe Marla Ginting
- Henny Adam


Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Polrestabes Makassar, sementara Nilawati menjalani penahanan di Rutan Makassar.


Sidang akan kembali dilanjutkan pada Rabu depan dengan agenda mendengarkan langsung keterangan terdakwa. (*411U).



Sumber : Tim kuasa hukum Mery.

Berita Video

×
Berita Terbaru Update